Oleh Aswar Hasan
Judi daring merambah ke semua lapisan masyarakat mulai dari rakyat hingga pejabat. Selain merusak tatanan nilai dalam masyarakat, virus judi daring menyebar hingga menimbulkan gangguan sosial dan psikologis pada orang yang kecanduan berjudi.
Data intelijen Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan tahun 2024 mencatat 9,8 juta orang di Indonesia terlibat judi daring, 80 persen adalah warga dari tingkat ekonomi rendah dan menengah. Uang mengalir ke luar negeri dari judi daring diperkirakan Rp 900 triliun per tahun.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Jumat (15/11/2024), menyatakan, judi daring jadi bencana sosial. Sebab, praktik itu menghancurkan seluruh sendi kehidupan baik ekonomi, sosial, psikologis, maupun keluarga, pada orang yang terlibat (Kompas, 16 November 2024).
Praktik judi online (judol) tersebut, bahkan telah menambah ke Sulsel hingga ke kecamatan kabupaten sebagaimana di beritakan oleh Harian Fajar, 19/11-2024 bahwa bandar judol tersebut bahkan mempekerjakan 12 karyawan, mengelola 6 situs dengan keuntungan per 1 situs 6 milyar. Bahkan bandar Judol itu, seorang Petani. Boleh jadi, setiap kabupaten di Sulsel telah terimbas praktik judi yang sulit dikontrol oleh aparat.
Judi memang menjadi masalah yang sulit diberantas dari dulu hingga sekarang. Ada beberapa faktor kompleks yang menyebabkan judi kian merambah dan sulit diberantas (bukan berarti tidak bisa) yaitu ;
Karena dianggap memiliki daya tarik yang bersifat instan. Judi menawarkan janji keuntungan cepat dan mudah, yang sangat menarik bagi banyak orang, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan finansial atau mencari jalan pintas untuk meraih kekayaan.
Di samping itu, perkembangan teknologi membuat judi semakin mudah diakses. Situs judi online, aplikasi, dan berbagai bentuk perjudian lainnya dapat diakses melalui perangkat seluler kapan saja dan di mana saja, sehinga memudahkan mengaksesnya dan memicu kecanduan judi yang menyebabkan masalah kesehatan mental yang serius. Dorongan untuk terus berjudi sangat kuat dan sulit diatasi, bahkan dengan adanya konsekuensi negatif dan menjadi masalah sosial.
Judi seringkali menjadi bagian dari budaya dan kebiasaan sosial tertentu. Lingkungan sosial yang mendukung perjudian dapat memperkuat perilaku tersebut. Judi semakin merambah dan sulit diberantas karena adanya promosi yang menyesatkan. Iklan dan promosi judi seringkali menampilkan citra yang glamor dan menjanjikan kesuksesan, sehingga menarik minat banyak orang, terutama kalangan muda. Hukum pasar berlaku. Selama ada permintaan, akan selalu ada penawaran. Selama masih banyak orang yang tertarik berjudi, industri perjudian akan terus berkembang.
Judi terus beradaptasi dengan perubahan zaman. Ketika satu bentuk judi dilarang, akan muncul bentuk judi yang lain akibatnya sulit dideteksi. Judi online semakin sulit dideteksi karena seringkali menggunakan server di luar negeri dan menggunakan metode pembayaran yang sulit dilacak.
Akibatnya, sulit Penegakan Hukum. Judi seringkali melibatkan jaringan yang luas dan beroperasi secara ilegal. Bahkan kerapkali di backengi oknum penegak hukum. Selain itu, terdapat perbedaan regulasi di berbagai negara membuat penegakan hukum menjadi lebih kompleks.
SEMUA AGAMA MELARANG
Ada beberapa alasan mendasar mengapa hampir semua agama melarang judi karena :
Dapat merusak moral. Judi mendorong sifat serakah, tamak, dan ketidakjujuran. Ini bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh hampir semua agama, merusak hubungan sosial. Kecanduan judi seringkali menyebabkan seseorang mengabaikan keluarga, teman, dan tanggung jawab sosial lainnya.
Sehingga judi seringkali menjadi jalan pintas untuk mendapatkan kekayaan, namun pada akhirnya justru membawa kerugian yang lebih besar.
Oleh karena itu, judi bertentangan dengan ajaran Agama, karena semua agama mengajarkan pentingnya kerja keras, kejujuran, dan bersyukur atas rezeki yang telah diberikan. Judi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.
Alkitab dalam Agama Kristen mengajarkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan tidak sesuai dengan kehendak Tuhan. Demikian juga Buddha menekankan pentingnya hidup sederhana dan tidak terikat pada materi. Judi dianggap sebagai tindakan yang dapat menghambat pencapaian pencerahan. Dalam Hinduisme, judi dianggap sebagai salah satu dari lima dosa besar yang dapat menghambat kemajuan spiritual seseorang.
Dalam Al-Quran, judi disebut sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Surat Al-Maidah Ayat 90 menyatakan; ”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Ayat ini secara jelas menyebutkan judi sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menjauhinya agar mendapatkan keberuntungan di dunia dan akhirat.
Surat Al-Baqarah Ayat 219: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Allah SWT menyebutkan bahwa judi memiliki dosa yang besar meskipun ada beberapa manfaat yang dianggap remeh. Namun, dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Demikian pula hadits Nabi Muhammad SAW, menyatakan bahwa; “Barangsiapa bermain dadu, maka ia seperti orang yang menyekutukan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya larangan bermain judi dalam Islam. Bahkan, Nabi Muhammad SAW menyamakan orang yang bermain dadu dengan orang yang melakukan syirik. Dosa terbesar dalam Islam.
Mengapa Islam melarang judi, karena merusak Iman. Judi dapat mengalihkan perhatian dari mengingat Allah dan melaksanakan ibadah, menghilangkan harta. Judi dapat menyebabkan seseorang kehilangan harta benda secara cepat dan merugikan keluarga bahkan seringkali memicu pertengkaran dan permusuhan di antara sesama.
Berjudi merupakan Perbuatan setan. Judi adalah jebakan setan yang bertujuan untuk menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan dosa.
Oleh karena itu, berdarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa judi merupakan perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan Agama lain. Larangan ini mengandung hikmah yang sangat dalam, yaitu untuk menjaga keimanan, melindungi harta benda, dan menciptakan masyarakat yang harmonis. Wallahu a’lam bisawwabe.
Tags: #AswanHasan, #judi