Hasilnya juga boleh buat pihak pengelola kebun sebatas yang wajar dan buat makanan orang lain, selama bukan untuk menumpuk harta,”
Sedekah brutal, istilah gaul zaman now. Di samping terkenal berani di medan perang, ternyata Sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu juga tak kalah beraninya di bidang sosial dan kemanusiaan. Hal itu sebagaimana diceritakan kembali oleh Abdullah bin Umar, anaknya.
Imam Bukhari merekam riwayat Abdullah bin Umar itu dalam sanad yang shahih (2737). Cerita Abdullah terkait dengan sebidang tanah yang baru saja Umar dapatkan. Istimewanya, properti tersebut bernilai sangat tinggi, hatta buat seorang Umar bin Khattab. Makanya, Umar tidak ragu mengkonsultasikan pemanfaatannya kepada Rasulullah.
عن ابن عمر أَنْ عُمَرَ بنَ الخَطَّابِ رضي الله عنهما أصابَ أرْضًا بخَيْبَرَ، فأتَى النبيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فيها،
فقالَ: يا رَسولَ اللَّهِ، إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مالًا قَطُّ أنْفَسَ عِندِي منه، فَما تَأْمُرُ بهِ؟
قالَ: إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أصْلَها، وتَصَدَّقْتَ بها. قالَ: فَتَصَدَّقَ بها عُمَرُ، أنَّه لا يُباعُ ولا يُوهَبُ ولا يُورَثُ، وتَصَدَّقَ بها في الفُقَراءِ، وفي القُرْبَى وفي الرِّقابِ، وفي سَبيلِ اللَّهِ، وابْنِ السَّبِيلِ، والضَّيْفِ لا جُناحَ علَى مَن ولِيَها أنْ يَأْكُلَ مِنْها بالمَعروفِ، ويُطْعِمَ غيرَ مُتَمَوِّلٍ.
“Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu memperoleh bagian berupa sebidang tanah (kebun) di Khaibar. Dia kemudian menghadap kepada Nabi untuk meminta saran tentang pemanfaatannya. ‘Ya Rasulullah,’ kata Umar, ‘saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Saya tidak punya harta yang lebih baik daripada tanah tersebut. Apa saran engkau buatku?’
“Kalau engkau mau,” jawab Rasulullah, “engkau bisa menahan tanahnya dan bersedekah dengan (hasil)nya.”
“Selanjutnya Umar mensedekahkan hasil kebun itu,” Abdullah bin Umar melanjutkan ceritanya. “Kebun itu tidak dijual, tidak diberikan (kepada orang lain), atau menjadi harta warisan. Hasil kebun itu menjadi sedekah buat orang-orang miskin, kerabat, biaya memerdekaan budak, fii sabilillah, bantuan untuk orang yang putus biaya perjalanan, dan tamu.
“Hasilnya juga boleh buat pihak pengelola kebun sebatas yang wajar dan buat makanan orang lain, selama bukan untuk menumpuk harta,” pungkas Ibnu Umar.
Keterangan dari Abdullah bin Umar ini bercerita tentang ganimah (hasil keuntungan) perang kaum Muslim melawan Yahudi yang terjadi pada tahun ke-7 Hijriyah. Karena perang terjadi di kota Khaibar, nama perang tersebut kemudian mengambil dari nama kota itu sendiri. Jarak Khaibar dari kota Madinah sekira 153 km ke arah Syam atau utara. Kota ini terkenal karena kebun-kebunnya yang luas beserta benteng-benteng pertahanan. Sebelum takluk, kelompok-kelompok makar Yahudi berpusat di sini. Sebagai sebuah ganimah perang, tanah di daerah tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada kaum Muslim, termasuk Umar bin Khattab.
Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘anhu adalah seorang sahabat yang sangat dekat dengan Baginda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam. Kelak, kaum Muslim memercayakan dia menjadi khalifah kedua sepeninggal Rasulullah dan setelah Abu Bakar. Tidak heran, sahabat yang satu ini punya banyak keistimewaan.
Mendapatkan ganimah berupa lahan kualitas premium tidak membuat Umar bin Khattab larut dengan dunia. Dia justru terdorong mengoptimalkan penggunaan lahan tersebut dengan cara terbaik. Ternyata Rasulullah mendukung. Umar pun diberi nasehat yang mahal. Pokok dari lahan tersebut bisa tetap dan
Tags: Wakaf Premium, Umar bin Khatab