1. Dua hari raya, yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, berdasarkan perkataan ‘Umar:
“Sesungguhnya dua hari ini Rasulullah melarang berpuasa padanya, hari berbuka kalian dari puasa kalian dan hari ketika kalian memakan sembelihan kalian.” (HR. Muslim II/799 no: 1137)
2. Hari-hari haid dan nifas, berdasarkan sabda Nabi (tentang wanita):
“Bukankah kalau wanita haid dia tidak shalat dan tidak puasa, karena itulah sebab kurangnya agamanya.” (HR. Al-Bukhari II/45 no: 1951)
3. Menyambung puasa dua hari berturut-turut atau lebih dengan sengaja tanpa berbuka dan ini yang dinamakan Puasa Wishal, berdasarkan sabda Rasulullah:
“Jangan kamu mengerjakan wishal.” (HR. Al-Bukhari II/48 no: 1961 dan Muslim II/774 no: 1102).
Juga sabda Nabi r:
“Jangan kalian menyambung puasa kalian dan barang siapa yang mau menyambung puasanya hendaknya menyambung hingga sahur.” (HR. Al-Bukhari II/48 no: 1963)
4. Berpuasa di hari yang diragukan, yaitu hari ke-30 di bulan Sya’ban, berdasarkan perkataan Ammar bin Yasir: “Barang siapa berpuasa di hari yang diragukan padanya maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah).” (HR. Abu Daud no: 2334. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud II/52: shahih).
Rukun-Rukun Puasa
1. Niat, berdasarkan firman Allah I:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ.
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
Sabda Nabi r:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى.
“Sesungguhnya segala amal bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang telah diniatkannya.” (HR. Al-Bukhari I/13 no: 1 dan Muslim III/1515 no: 1907)
Niat ini letaknya dihati dan harus ditancapkan dalam hati sebelum terbit fajar shubuh setiap malam. Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Hafshah bahwa Rasulullah r bersabda:
مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ.
“Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar (shubuh), maka tiada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no: 2454. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud II/82: shahih)
Apabila dia tidak meniatkan puasa Ramadhan sebelum fajar dan baru mengetahui atau berniat puasa ketika waktu dzuha misalnya, maka dia harus menahan diri dari makan dan minum serta mengganti pada hari lain. Berbeda jika ia puasa sunat, maka boleh berniat setelah fajar dengan catatan belum makan ataupun minum. (Fatawa Lajnah Daimah X/244 no: 4352)
2. Menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.*
Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam
Didukung oleh Rumah Qur’an (RQ) Wahdah Jogja
IG: https://www.instagram.com/rumahquranwahdahjogja/