Jenazah Ayah tidak Dimandikan Wafat Akibat Covid-19, Apa Hukumnya?

Jenazah Ayah tidak Dimandikan Wafat Akibat Covid-19, Apa Hukumnya?

SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19

Assalamu’alaikum WR WB
Izin bertanya, kemarin ayah saya meninggal karena Covid-19 dan tidak dimandikan, itu hukumnya bagaimana ya?

Wassalamu’alaikum WR WB

 Nama : Ririr
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Asal Daerah : Tangerang


Wa’alaikumussalam Wr Wb
Yth Saudari Ririr

Memang pasien Covid-19 yang meninggal karena Covid-19 dan dikhawatirkan akan menularkan penyakit pada orang lain, maka tidak dimandikan melainkan ditayammumkan. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 bahwa:

“Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau mentayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau tidak ditayamumkan.”

Fatwa ini didasarkan pada fatwa-fatwa ulama terdahulu, di antaranya dalam Mazhab Syafi’i, Al-Imam Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf Al-Nawawi menyatakan sebagai berikut:

“Jika jenazah tak bisa dimandikan baik karena tak ada air atau karena takut merusak jasad maka dia tak dimandikan tapi ditayamumkan, dan tayamum tersebut wajib, sebab memandikan mayat itu hakikatnya adalah penyucian yang tak terkait dengan menghilangkan najis maka ketika sulit mendapatkan air bisa diganti dengan tayamum seperti mandi junub, seandainya jenazah tersebut dalam keadaan kena sengatan yang jika dimandikan mengalami kerusakan, atau ada kekhawatiran pada orang yang akan memandikan, maka jenazah tersebut ditayamumkan seperti telah kami sebutkan di atas.” (Lihat di Al-Majmu’ Syarah Muhadzab, Juz 5 Halaman 178).

Jakarta, 23 Agustus 2021
TIM SALAM MUI

Alhamdulillah, Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia (Gernas MUI) untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Umat membuka layanan konsultasi agama dan kesehatan terkait Covid-19 bertajuk SALAM MUI. Para pembaca bisa melayangkan pertanyaan mel Whatsapp Center: +6281219519529 ( Bit.ly/layanancovidmui ) atau +625880096960 ( Bit.ly/LAYANANCOVIDMUI ). Bisa juga melalui email: [email protected]. Beberapa pertanyaan sesuai dengan kebijakan redaksi akan dipublikasikan melaluiMUIdigital (mui.or.id) untuk memperluas syiar.


Sebelumnya :
Selanjutnya :