UMMATTV, JAKARTA--Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Zakat, Muhibbuddin mengatakan, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat, dibutuhkan audit syariah. Hal ini untuk memastikan lembaga zakat berjalan sesuai dengan standar kepatuhan syariah.
“Setiap lembaga pengelola zakat harus diaudit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan diaudit syariah setiap 6 bulan dan akhir tahun,” katanya saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 59 yang ditayangkan di akun Bimas Islam TV, Selasa (23/11).
Muhibuddin menyatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 74 tentang Pelaksanan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dengan menyampaikan tembusan kepada pemerintah daerah dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi atau Kemenag Kabupaten/Kota.
“Laporan berisi akuntabilitas dan kinerja pelaksanaan pengelolaan lembaga zakat,” tuturnya.
Muhibuddin menyatakan, audit syariah bagi lembaga zakat dilakukan untuk mencegah penyimpangan dan pelanggaran ketentuan syariah dalam pengelolaan, baik penghimpunan dan penyaluran dana zakat.
“Sehingga lembaga zakat akan mendapat keuntungan berupa kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.*
Sumber: Bimas Islam Kemenag