Pertama, bagi yang melaksanakan witir sebanyak tiga rakaat, maka sunnah baginya membaca Surat Al-A’la pada rakaat pertama, surah Al-Kafirun pada rakaat ke-2 dan surah Al-Ikhlas pada rakaat ke-3 (HR. An-Nasa’i no: 1700. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan An-Nasa’i I/548: shahih).
Kadang Rasululllah menambah pada rakaat ke-3 dengan surah Al-Falaq dan surah An-Naas (HR. At-Tirmidzi no: 462. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi I/262: shahih). Namun jika membaca selain dari surat-surat di atas tidak mengapa, karena hukumnya hanya sunnah bukan wajib.
Kedua, sunnah membaca Qunut pada raka’at terakhir dari shalat Witir sebelum atau sesudah ruku dengan bacaan yang ma’tsur (yang berdasarkan dalil) (HR. Al-Bukhari I/316 no: 1001, 1002)
Ketiga, termasuk sunnah membaca pada akhir do’a Witir:
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِى ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
“Ya Allah sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu dan dengan pemafaan-Mu dari siksa-Mu, dan aku berlindung kepada-Mu dari diri-Mu, aku tidak (kuasa) menghitung pujian atas-Mu. Engkau (Maha Terpuji) sebagaimana Engkau pujikan atas diri-Mu.” (HR. Abu Daud no: 1427. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud I/393: shahih)
Ketika selesai salam hendaknya membaca do’a:
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِثَلاَثًا
“Maha Suci Allah yang memiliki kerajaan Maha Suci, 3 kali.”(HR. Abu Daud: 1430 dan An-Nasa’i no: 1700. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan An-Nasa’i I/548: shahih)
Membaca tiga kali dengan memanjangkan suara serta meninggikannya pada bacaan yang ke-3 dan boleh menambah pada bacaan yang ke-3 dengan dzikir:
رَبِّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
“Tuhannya para malaikat dan Jibril.”
Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni II/355, no:1659 dengan sanad jayyid. (Fatawa Lajnah Daimah VII/186 no:6718)
Keempat, bagi yang yang telah melaksanakan shalat Witir pada awal malam kemudian terbangun pada akhirnya dibolehkan baginya melaksanakan shalat namun hendaknya tidak mengulangi Witir karena tidak ada dua Witir dalam satu malam dan hendaknya shalat pada waktu malam jumlahnya ganjil.
لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ
"Tidak ada dua Witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud no: 1439 dan An-Nasa’i no: 1678. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud I/396: shahih)
Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam
Didukung oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Jogja
FB: https://www.facebook.com/wahdahinspirasizakatjogja/
IG: https://instagram.com/wizjogja?igshid=12o265etywkwd