oleh : Dr. Samsul Basri, S.Si, M.E.I
Ummattv, Utang didefinisikan sebagai,
أخذ مال ليرد إلى صاحبه بعد مدة يتفق عليها العاقدان
Pengambilan harta untuk dikembalikan kepada pemiliknya setelah jangka waktu yang disepakati masanya oleh dua pihak yang berakad (pihak Pengutang dan Pihak Pemilik Piutang).
Hukum asal mengambil utang adalah BOLEH. dan Pahala Kebaikan bagi pemilik piutang karena termasuk Tolong menolong dalam kebaikan.
Seseorang yang berutang, kemudian berniat, dan bertekad kuat mengembalikan utangnya pada waktu temponya niscaya Allah memudahkan baginya pengembalian Utang tsb. Jika dia tidak berniat dan bertekad kuat untuk melunasi utangnya di waktu temponya maka Allah menyulitkannya melunasi Utang. Dalam Riwayat Imam Bukhari, Nabi saw bersabda,
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله.
Siapa yang meminjam uang manusia, kemudian bertekad untuk mengembalikannya niscaya Allah memudahkan pelunasannya. Tetapi sesiapa yang mengambil utang dan tidak bertekad untuk melunasinya di waktu temponya, maka Allah menyulitkan pelunasan Utangnya.
Ada 2 Perangkap Syaitan yang harus diwaspadai dalam akad utang Piutang.
Pertama, Terjadi RIBA dengan alasan denda, saling pengertian, saling Meridhai dan saling bantu membantu.
Mempersyaratkan adanya tambahan manfaat pada akad utang piutang adalah RIBA meskipun terjadi keridhaan antara dua pihak yang berakad.
Para ulama menyebutkan :
كل قرض جر نفعًا فهو ربا
Setiap Pinjaman (Utang) yang dipersyaratkan dengannya ada tambahan manfaat (materi/jasa) maka hukumnya RIBA.
Contoh RIBA berupa tambahan Materi :
- Jika. syarat dari pihak Pengutang : "Tolong pinjamkan saya uang 1 Juta. akan sy kembalikan dua bulan ke depan sebesar 1 Juta 100 Ribu."
Hukum akad ini jika disetujui terjadi RIBA QARDH.
- Jika Syaratnya dari pihak Pemilik Piutang : "Saya bersedia memberikan pinjaman kepada anda sebesar 10 Juta. diangsur selama 10 Bulan. jatuh tempo setiap tgl 10. Angsuran pertama dimulai bulan depan. Jumlah angsuran 1 Juta. jika Telat bayar sehari atau sekian hari dikenakan denda 10.000/harinya." Hukum akad ini jika disetujui adalah RIBA MUDHA'AFAH/JAHILIA.
Contoh RIBA tambahan manfaat berupa Jasa:
- Jika syaratnya dari pihak Pengutang :" Tolong Pinjamkan saya uang sekian Juta. saya bersedia mencuci mobil anda setiap kali anda butuhkan sampai Utang saya lunas"
akad ini jika disetujui disebut RIBA QARDH.
- Jika syaratnya dari pemilik piutang: "Saya pinjamkan anda uang sekian juta. Tapi syaratnya kalau kamu telat sehari dendanya bersihkan mobil saya sekali."
Akad ini jika disetujui disebut RIBA JAHILIA.
Syaithan Laknatullah menginginkan agar akad RIBA dalam Utang piutang itu dijalankan, dibiasakan dan dihalalkan dengan alasan saling pengertian, saling meridhai, dan saling membantu. padahal RIBA tidak menjadi HALAL meskipun terjadi keridhaan antara dua pihak yang berakad.
Kedua, Terjadi Kezaliman dan Buruk Sangka.
Meskipun utang terbebas dari akad RIBA akan tetapi Sering kali Utang menjadi penyebab kezaliman dan Buruk Sangka jika pihak yang berhutang menunda nunda pembayaran padahal telah sampai waktu temponya.
Para ulama menjelaskan, Membayar angsuran sebelum jatuh tempo adalah SUNNAH HUKUMNYA. Membayar angsuran di waktu jatuh Tempo adalah WAJIB HUKUMNYA. Menunda Pembayaran Angsuran setelah jatuh Tempo adalah adalah KEZALIMAN dan HARAM HUKUMNYA.
Orang yang berhutang, jika belum ada kelapangan untuk membayar utang pada waktu temponya, segera mengabarkan kepada pemilik piutang, menyampaikan alasannya, dan memohon Ridho pemilik piutang untuk diberi kelonggaran. dan pemilik piutang hendaklah memberi kelonggaran sebagaimana petunjuk Wahyu di surat Al Baqarah ayat 280.
وَإِن كَانَ ذُو عُسۡرَةٖ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيۡسَرَةٖۚ وَأَن تَصَدَّقُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Dengan mengamalkan ayat ini, pahala kesabaran akan didapatkan bagi pemilik piutang. Termaafkanlah di sisi Allah bagi yang berhutang dan terbebas dari Kezaliman.
Tipu daya Syaithan dalam hal ini, adalah agar yang berhutang merasa malu menyampaikan alasan penundaan pembayaran utangnya, kemudian memilih diam, sehingga terjadilah KEZALIMAN. dan bertambah KEZALIMANnya itu jika dia membuat resah, gelisah pemilik piutang karena tidak ada info dan kabar darinya.
Selain itu, Syaithan juga memperdaya pemilik Piutang, supaya terjatuh pada BURUK SANGKA, karena yang berhutang susah dihubungi, tidak ada respon, dlsb. akhirnya pemilik piutang menjadi KAPOK, tidak mau lagi menolong orang lain dengan memberikan Pinjaman utang. dan pada akhirnya, dia membolehkan RIBA dengan alasan sanksi bagi yang telat dan malas bayar Utang.
Karena itu melalui tulisan ini, kunasehatkan diri ini dan kepada semua kaum muslimin untuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan maksiat,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Bagi yang berutang bertekadlah untuk melunasi Utang, semoga Allah memudahkan pelunasan Utang.
Bagi yang telat Bayar Utang, jangan diam membisu, infokan kesulitan anda kepada pemilik piutang, dapatkan ridha darinya supaya tidak terjadi kezaliman.
Bagi Pemilik Utang, bersabarlah jika yang berhutang telat bayar, berikan kelonggaran sampai Allah memampukannya melunasi Utang. Jauhkan dari diri anda buruk sangka kepada saudara muslim. dan jangan kapok untuk tetap menolong saudara muslim yang butuh pinjaman utang.
Tinggalkan RIBA dengan segala bentuknya agar sukses di dunia dan di Akhirat.