Kini sudah banyak produk yang mendapatkan sertifikat halal MUI, ditandai dengan tercantumnya logo halal MUI di kemasan produk.
MENYIAPKAN menu berbuka puasa menjadi hal yang istimewa bagi setiap muslim. Namun, bukan berarti semua bahan masakan bisa digunakan. Sebagai muslim sekaligus konsumen cerdas, kita harus bisa memilih mana saja bahan yang halal dan baik dan untuk dikonsumsi. Beberapa masakan yang sering kali menjadi menu berbuka puasa, diantaranya kolak, gorengan, es buah, atau berbagai minuman manis lainnya.
Pada dasarnya, dalam Islam, hukum segala sesuatu yang bermanfaat itu boleh. Namun, beberapa produk telah melalui pengolahan tertentu yang membutuhkan bahan tambahan. Artikel ini akan mengulas beberapa bahan yang sering kali digunakan dalam menu berbuka puasa dan lebaran.
Buah, sayuran, dan rempah-rempah segar termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (positive list). Artinya, aman dikonsumsi selama belum melalui proses pengolahan apa pun.
Bahan lainnya, gula merah yang terbuat dari nira. Adapun dalam prosesnya hanya mengalami proses pengolahan secara fisik, seperti pengerasan. Proses ini tidak mencampurkan bahan tambahan apa pun, sehingga masih masuk dalam kategori bahan tidak kritis.
Jika tidak menggunakan gula merah, gula pasir sering kali menjadi pilihan. Untuk sampai menjadi gula pasir, tebu perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Tahapan-tahapan proses ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan karbon aktif. Sama halnya dengan gula, minyak sayur juga melalui tahapan pemurnian yang menggunakan karbon aktif.
“Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram, atau tulang hewan halal yang tidak disembelih sesuai syariat Islam,” ungkap Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, Advisor of Halal Audit Service Directorate LPPOM MUI.
Kini sudah banyak produk yang mendapatkan sertifikat halal MUI, ditandai dengan tercantumnya logo halal MUI di kemasan produk. Ini dapat menjadi bahan pilihan untuk menu berbuka puasa dan hari raya Idul Fitri Anda.
“Adanya logo halal MUI menandakan bahwa produk sudah mengalami serangkaian proses pemeriksaan dan bebas dari bahan-bahan najis dan non halal,” ujar Nadia Lutfi Masduki, Promotion and Education Manager LPPOM MUI.*
Sumber: Halalmui.org
Tags: LPPOM MUI, Halal