Kisah Nabi Luth bukan hanya berbicara tentang azab yang menimpa suatu kaum, tetapi juga tentang pentingnya menjaga fitrah, memperkuat keluarga
Oleh: KH Bachtiar Nasir
Allah SWT berfirman:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.'” (QS Al-A’raf: 80-81).
Kisah Nabi Luth AS merupakan salah satu pelajaran penting yang diabadikan Alquran. Ia bukan sekadar catatan sejarah tentang suatu kaum yang telah berlalu, melainkan peringatan agar manusia tidak menyimpang dari fitrah yang telah Allah tetapkan.
Dalam pandangan Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Karena itu, penyimpangan seksual yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth diposisikan Alquran sebagai fahisyah—perbuatan keji—yang mendapat teguran keras dari Allah SWT.
Yang menarik, Alquran tidak hanya menceritakan bentuk penyimpangan tersebut, tetapi juga menggambarkan sikap sosial yang mengiringinya. Dakwah Nabi Luth ditolak. Bahkan, ketika beliau menyeru kaumnya kembali kepada fitrah, respons yang muncul justru berupa ejekan dan ancaman agar beliau bersama pengikutnya diusir dari negeri mereka.
Allah SWT mengabadikan jawaban mereka:
“Jawaban kaumnya tidak lain hanyalah mengatakan, ‘Usirlah Luth dan keluarganya dari negerimu. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci.'” (QS An-Naml: 56).
Ayat ini menunjukkan bahwa kebenaran tidak selalu diterima dengan lapang dada. Dalam setiap zaman, orang yang berusaha mempertahankan nilai-nilai agama bisa saja dianggap kolot, berlebihan, atau merasa paling benar. Padahal, menjaga prinsip bukanlah kesombongan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.
Kisah Nabi Luth juga mengingatkan pentingnya peran keluarga. Alquran menyebut istri Nabi Luth termasuk orang yang tidak diselamatkan. Para ulama menjelaskan bahwa ia bukan dihukum karena melakukan perbuatan kaumnya, melainkan karena berpihak kepada mereka dan mengkhianati risalah yang dibawa suaminya. Dari sini, pelajaran yang dapat dipetik adalah bahwa sikap terhadap kemungkaran memiliki konsekuensi moral.
Di tengah perubahan sosial yang begitu cepat, keluarga menjadi benteng pertama dalam menanamkan nilai-nilai Islam. Pendidikan akidah, akhlak, dan pemahaman tentang fitrah manusia tidak cukup hanya diserahkan kepada sekolah atau lingkungan. Orang tua memegang amanah utama untuk membimbing anak-anaknya dengan ilmu, kasih sayang, dan keteladanan.
Namun, dalam menjalankan prinsip tersebut, Islam juga mengajarkan akhlak. Menolak suatu perbuatan yang diharamkan bukan berarti menghilangkan penghormatan terhadap martabat manusia. Orang yang bergulat dengan penyimpangan tetap harus diperlakukan dengan adab, tanpa perundungan ataupun kekerasan. Dakwah Islam selalu mengedepankan hikmah, nasihat yang baik, dan upaya mengajak kepada jalan Allah.
Di sisi lain, umat Islam juga tidak dituntut bersikap permisif terhadap sesuatu yang secara jelas dinyatakan haram dalam syariat. Amar makruf nahi mungkar tetap menjadi bagian dari tanggung jawab seorang Muslim, tentu dengan cara yang bijaksana, sesuai kemampuan, dan dalam koridor hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kisah Nabi Luth bukan hanya berbicara tentang azab yang menimpa suatu kaum, tetapi juga tentang pentingnya menjaga fitrah, memperkuat keluarga, serta menegakkan nilai-nilai agama di tengah tantangan zaman. Ketika keluarga kokoh dengan iman dan ilmu, harapannya akan lahir generasi yang mampu menjaga dirinya tanpa kehilangan kasih sayang kepada sesama.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber : bahtiarnasir.com