Cegah Penyebaran Covid-19, 32 MUI Provinsi Tolak TKA China

Cegah Penyebaran Covid-19, 32 MUI Provinsi Tolak TKA China

32 Dewan Pengurus MUI Provinsi minta Pemerintah tolak kedatangan TKA China ke Indonesia

UMMATTV.ID JAKARTA—Sebanyak 32 Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi mengeluarkan pernyataan sikap terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masih datang ke Indonesia di tengah wabah corona covid-19.

Berikut pernyataan lengkap 32 DP MUI provinsi yang diterima redaksi, Sabtu (9/5/2020).

Berdasarkan Pembukaan UUD Tahun 1945 bahwa Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, maka setelah mencermati dan menganalisis Kebijakan Menteri Perhubungan RI yang kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan  ini kami MENYATAKAN SIKAP sebagai berikut :

1.   Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk MENOLAK masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari Negara China adalah Transmitor Utama Virus Corona Desease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan;

2.   Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan Kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan Moda Transportasi dalam semua matra baik Darat, Laut maupun Udara sebelum penyebaran dan penularan Virus Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi penularan baru;

3.   Memerintahkan kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan (Kabupaten, Kota, Kecamatan dan Kelurahan/Desa/Nagari) dalam masa pandemik virus Corona ini, untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan Tenaga Kerja Asing dan jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya;

4.   Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 dalam setiap kebijakannya, dan kamipun bertekad akan senantiasa menjadi garda terdepan dalam mengawal dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

5.   Mendesak kepada Presiden, para Menteri, para Gubernur, para Bupati dan para Walikota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat Nasionalisme dan Patriotisme dalam memimpin Negeri tercinta Indonesia, sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya.

Demikian Pernyatan Sikap kami, semoga Pemerintah Indonesia memperhatikan sikap kami ini sambil bertawakkal kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Billahi Taufik Walhidayah,

Republik Indonesia, Jum’at 15 Ramadhan 1441 H./8 Mei 2020 M.

Kami Yang Menyatakan Sikap:

  • Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara;
  • Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau;
  • Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur;
  • Ketum DP MUI Provinsi Papua;
  • Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat;
  • Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan;
  • Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo;
  • Ketum DP MUI Provinsi Maluku;
  • Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara;
  • Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan;
  • Ketum DP MUI Provinsi Riau;
  • Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu;
  • Ketum DP MUI Provinsi Jambi;
  • Ketum DP MUI Provinsi Lampung;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat;
  • Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat;
  • Ketum DP MUI Provinsi Bali;
  • Ketum DP MUI Provinsi Banten;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan;
  • Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.


Sebelumnya :
Selanjutnya :