Cerdas Berwakaf #4 : Legalitas Wakaf Jadi Kunci Keberlangsungan Aset Yayasan dan Pendidikan

Cerdas Berwakaf #4 : Legalitas Wakaf Jadi Kunci Keberlangsungan Aset Yayasan dan Pendidikan

Legalitas wakaf yang jelas, lanjutnya, lembaga pendidikan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki jaminan keberlanjutan untuk generasi mendatang

CIBINONG UMMATTV.COM  – Penyuluh Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Cibinong, Ade Maulana, S.H.I, menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf dalam penyelenggaraan pendidikan Islam. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus sengketa lahan pendidikan terjadi karena tidak adanya dasar hukum yang kuat, terutama dalam bentuk sertifikat wakaf.

Menurut Ade, persoalan ini sering muncul ketika lembaga pendidikan berdiri di atas tanah yang tidak memiliki kejelasan status hukum. “Selama tidak ada hitam di atas putih, kita tidak punya payung hukum yang sah. Ibaratnya seperti pernikahan siri secara agama sah, tetapi secara hukum negara tidak memiliki kekuatan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, tanah yang hanya diikrarkan secara lisan tanpa melalui prosedur wakaf resmi sangat rawan disengketakan oleh ahli waris di kemudian hari. “Banyak kasus seperti itu. Ketika pewakaf wafat, ahli waris menggugat karena tidak ada dokumen resmi atau Akte Ikrar Wakaf (AIW). Tapi kalau sudah ada AIW atau hingga memeiliki sertifikat wakaf, hingga ke tingkat pengadilan pun tidak bisa dibatalkan,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat ini bekerja sama dengan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung dalam memperkuat sistem legalisasi wakaf. “Selama prosedurnya benar dan dokumennya kuat, posisi tanah wakaf sangat terlindungi oleh hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bagi lembaga pendidikan Islam, termasuk madrasah dan pondok pesantren, tanah wakaf bukan hanya anjuran, melainkan syarat penting. “Salah satu syarat legalitas yayasan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama adalah kepemilikan tanah wakaf. Pesantren bahkan wajib berdiri di atas tanah wakaf untuk menjaga keberlangsungan dan keberkahan lembaga tersebut,” tutur Ade.

Dengan adanya legalitas wakaf yang jelas, lanjutnya, lembaga pendidikan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki jaminan keberlanjutan untuk generasi mendatang. “Kita bukan bicara soal sekarang saja, tapi sepuluh tahun atau dua puluh tahun ke depan. Wakaf menjamin agar lembaga Islam tetap eksis dan tidak terganggu oleh sengketa,” tutupnya..


















Sebelumnya :