Dompet Dhuafa x IMZ Gelar Sekolah Advokasi Amil dan Nazhir Pertama di Indonesia

Dompet Dhuafa x IMZ Gelar Sekolah Advokasi Amil dan Nazhir Pertama di Indonesia



"Program-program lembaga zakat tidak sekedar hanya kegiatan charity, tetapi sudah masuk ke pemberdayaan dan advokasi. Ini bagian dari pembelajaran kita, IMZ sebagai sebagai konsultan lembaga zakat dengan berbagai layanan, salah satunya kelas pelatihan seperti hari ini", sambutan Fatchuri Rosidin, Direktur IMZ, membuka Sekolah Advokasi perdana ini.

Dalam konteks gerakan zakat, isu advokasi belum menjadi concern. Sekolah Advokasi ini diharapkan agar kita menjadi lebih aware tentang isu advokasi. Justru ini sangat inline dengan gerakan zakat. Secara tidak disadari, gerakan zakat sebenarnya sudah sangat dekat terhadap advokasi. Fungsi saat ini yang dilakukan adalah menumbuhkan, fungsi memperkuat, fungsi meningkatkan standar hidup petani yang penghasilannya dibawah rata-rata garis kemiskinan. Setelah intervensi lembaga zakat, bisa meningkatkan standar hidupnya, itu adalah fungsi advokasi. Namun bagi Dompet Dhuafa itu belum usai. Dengan banyakanya inisiasi besar yang dikerjakan, banyak isu-isu strategis yang perlu diperhatikan. Di tengah para petani akan panen raya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan membuka impor 1 juta ton beras. Kabulog menyampaikan bahwa beras import tahun 2018 masih sisa di Bulog, ini sebuah pertanyaan lalu buat apa import. Bukankah ini mempengaruhi harga di tingkat petani, bukankah ini mempengaruhi kesejahteraan petani. Ini bersinggungan dengan kerja-kerja lembaga zakat. Semoga kita bisa lebih aware terhadap isu makro dan kebijakan pemerintah. 

"Fungsi kita untuk mengawal tanggung jawab pemerintah agar lebih aware dengan kondisi yang ada di lapangan. Agar setiap kebijakan yang diambil negara, beranjak dari keadaan riil di masyarakat. Karna kita punya data dan bersinggungan langsung dengan mustahik. Kerja kita dapat lebih didengar oleh institusi negara.

Sekolah Advokasi ini dapat menjadi pembelajaran bagi Dompet Dhuafa dan gerakan zakat. Kerja-kerja teman-teman gerakan zakat sudah sangat banyak, kita perlu merapatkan barisan agar dapat mensuarakan lebih keras lagi", pembukaan Arif R. Haryono GM Advokasi Dompet Dhuafa.

"Kita ga bisa mendiamkan aparat pemerintah atau negara, berbuat semaunya. Berbuat apa kata mereka. Tidak bisa diskresi, semua diatur dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan. Mengapa advokasi selalu cerewet dan mengoreksi keras terhadap pemerintah. Karena jelas pemenuhan HAM tanggung jawab Negara. 

Penanganan pandemi bagian dari kesehatan, ketika tidak bisa makan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah. Bagian dari kontrak yang dijamin konstitusi", Muhammad Isnur, S.H.I, Ketua YLBHI Bidang Advokasi, menjelaskan dalam sesi pertama Kelas Pengenalan Program Advokasi Hukum di Lembaga Zakat.

Penegak hukum juga tidak tertib dengan regulasi yang ada. Aturan hukum di Indonesia seperti motor tahun 70an yang kita pakai hari ini, dia ga bisa ngebut, tapi bisa kita pakai. Dalam riil praktek kerjanya, ternyata motor butut itu digunakan oleh aparat hukum. Banyak temen-temen LBH atau Kontras ada sejumlah KUHAP yang tidak dipakai oleh aparat hukum. Problem soal hukum dan HAM bukan di soal konsep, melainkan dalam prakteknya yang buruk", tegas Haris Azhar, S.H., M.A.M., Pendiri Lokataru dalam sesinya.

Sekolah Advokasi ini sedang dan akan berlangsung selama delapan pertemuan tiap Selasa siang dalam bentuk kelas daring mulai pada 16 Maret 2021 hingga Juni 2021 mendatang. Dua kelas perdana telah diikuti lebih dari 31 peserta yang berlatar belakang lembaga zakat, lembaga nazhir serta yayasan.

Pada pekan kedua membahas juga tentang Kelas Anti Korupsi dan Pencegahan  Potensi Fraud di Lembaga yang diisi oleh Ridwan Affan, CEO Inisitaif Integritas dan Aslam Syah Muda Praktisi Pendidikan Perilaku Divisi Advokasi Dompet Dhuafa.

Sebelumnya :
Selanjutnya :