Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa

Hal-hal yang Tidak Merusak Puasa

1. Makan atau minum yang disebabkan lupa atau tidak sengaja atau dipaksa, maka ini tidak ada qadha dan tidak ada kaffarat. Berdasarkan sabda Rasulullah:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ.

“Barang siapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena Allah-lah yang memberikannnya makan dan minum.” (HR. Al-Bukhari II/39 no: 1933 dan Muslim II/809 no: 1155)

2. Muntah dengan tidak sengaja. Berdasarkan sabda Rasulullah:

مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ.

“Barang siapa yang muntah (tidak disengaja) maka tidak ada qadha baginya (puasanya tidak batal). Dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib atasnya qadha (mengganti).” (HR. At-Tirmidzi no: 720. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi I/384: shahih).

3. Mencium istri bagi orang tua dan pemuda apabila tidak mengantar kepada jima’. Dari ‘Aisyah berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ.

“Adalah Rasulullah r mencium padahal beliau sedang berpuasa dan adalah beliau orang yang paling mampu menahan dirinya dibanding kalian.” (HR. Muslim II/777 no: 1106)

Berkata Imam At-Tirmidzi: “Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa apabila seseorang yang berpuasa mampu menguasai dirinya (untuk tidak jima’) maka ia boleh mencium istrinya dan apabila tidak maka tidak boleh ia lakukan, agar puasanya lebih terjaga.”  Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan As-Syafi'i. (Fathul Bari IV/178)

4. Mimpi pada waktu siang walaupun keluar mani.

Keluar mani tanpa sengaja atau tanpa bermaksud seperti dia membayangkan kemudian keluar mani, maka ini tidak membatalkan puasanya. Adapun apabila mengeluarkannya dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman, nonton atau sebab lainnya dengan sengaja maka ini membatalkan puasa.

5. Menunda mandi janabat atau haid atau nifas dari malam hingga terbit fajar shadiq dan yang wajib mempercepat mandi untuk shalat.

6. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung dengan tidak berlebihan. Berdasarkan sabda Rasulullah r (kepada Laqith bin Shabrah):

أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا.

Sempurnakanlah wudhu dan sela-selalah di antara jari-jari dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke hidung kecuali kamu berpuasa. (HR. Abu Daud no: 142 dan At-Tirmidzi no: 788. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud I/48: shahih)

Hadits ini menunjukkan tentang tetap disyariatkannya memasukkan air ke dalam hidung ketika berwudhu hanya saja tidak diperbolehkan untuk bersungguh-sungguh di dalamnya. Hal ini untuk menghindari masuknya air ke dalam perut sehingga membatalkan puasanya. Wallahu a’lam.

7. Menggunakan siwak setiap waktu dan yang sama dengan itu sikat gigi dan odol, dengan syarat tidak masuk ke kerongkongan. Ibnu Sirin pernah mengatakan:

لاَ بَأْس بِالسِّوَاكِ الرَّطْب، قِيلَ لَهُ طَعْمٌ. قَالَ: وَالْمَاء لَهُ طَعْم وَأَنْتَ تُمَضْمِضُ بِهِ.

“Tidak mengapa bersiwak dengan siwak yang basah.” Lantas ada yang bertanya kepadanya: “Bagaimana kalau ada rasanya?” Ibnu Sirin kemudian berkata: “Air juga punya rasa dan kamu (diperbolehkan) berkumur dengannya.” (Fathul Bari IV/183)

8. Mencicipi makanan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke kerongkongan.

9. Bercelak di mata dan telinga walaupun terasa di kerongkongan.

فَرَوَى سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ جَرِير عَنْ الْقَعْقَاعِ بْن يَزِيدَ. سَأَلْت إِبْرَاهِيمَ، أَيَكْتَحِلُ الصَّائِمُ ؟ قَالَ نَعَمْ. قُلْت: أَجِدُ طَعْمَ الصَّبْرِ فِي حَلْقِي. قَالَ لَيْسَ بِشَيْءٍ.

Diriwayatkan dari Said bin Masyur dari Jarir dari Qalqa’ bin Yazid ia berkata: “Saya pernah bertanya kepada Ibrahim, apakah boleh bercelak bagi orang yang sedang berpuasa?” Ia berkata: “Ya.” Saya berkata: “Aku mendapatkan rasa di tenggorokanku.” Ia berkata: “Tidak mengapa.” (Fathul Bari IV/183)

10. Suntikan yang bukan berupa suntikan makanan dengan seluruh jenisnya. Walaupun masuk kepada bagian dalam tubuh namun dia masuk bukan melalui jalan yang biasa.

11. Menelan ludah dan menelan air liur dan dahak dan apa yang tidak mungkin kita menghindar darinya seperti debu dan semacamnya.

12, Menggunakan obat yang tidak masuk ke dalam tenggorokan.

13. Mencabut gigi atau keluar darah dari hidung dan mulut dan tempat mana saja.

14. Mandi untuk mendinginkan badan dan karena haus dan panas.

Diriwayatkan oleh seorang shahabat, ia berkata:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ.

“Saya pernah melihat Rasulullah r di daerah Arj sedang menyiram kepalanya dengan air karena rasa haus dan panas, dan saat itu beliau dalam keadaan sedang berpuasa.” (HR. Abu Daud no: 2365. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam dalam Shahih Sunan Abu Daud II/61: shahih)

15. Apabila terbit fajar dan bejana ada di tangan maka jangan meletakkan sampai selesai hajatnya. Berdasarkan sabda Nabi r:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ.

“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya (meminumnya).” (HR. Abu Daud no: 2350. Syaikh Al-Albani mengatakan dalam Shahih Sunan Abu Daud II/57: hasan shahih)


Sumber: Buku Panduan Praktis Ramadhan, Penerbit Pustaka Belajar Islam

Didukung oleh Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Jogja

FB: https://www.facebook.com/wahdahinspirasizakatjogja/

IG: https://instagram.com/wizjogja?igshid=12o265etywkwd

Sebelumnya :
Selanjutnya :