UMMATTV JAKARTA--Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menyambut baik ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perubahan masa berlaku sertifikat halal dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun.
Menurut Ikhsan, etetapan MUI Nomor: Kep-49/DHN-MUI/V/2021 ini sejalan dengan regulasi sertifikasi halal yakni Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 78.
Sebagaimana diketahui, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH yang merupakan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Dengan diberlakukannya mandatoiy sertifikasi halal (kewajiban sertifikasi halal) sebagaimana Pasal 4 UU JPH, merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya serta wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan perpanjangan sertifikat halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
“Dengan ditetapkannya masa berlaku sertifikat halal dari 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun, BPJPH dapat menerbitkan perpanjangan sertifikat halal tanpa melalui proses pemeriksaan dan audit,” jelas Ikhsan dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Sedangkan bagi pelaku usaha yang melakukan perubahan atas komposisi bahan atas produk yang telah memperoleh sertifikat halal sebelumnya, maka kepada pelaku usaha tersebut dilakukan pemeriksaan dan audit sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Lebih lanjut, Ikhsan menyarankan para pelaku usaha yang sudah mendapatkan sertifikat halal agar tetap menjaga komitmen Sistem Jaminan Halal (SJH) atas produknya tersebut sejak diterbitkannya sertifikat halal dan seterusnya. “Dikarenakan dokumen perubahan PPH dan komposisi dalam suatu produk tidak dijadikan salah satu persyaratan dalam perpanjangan sertifikat halal, dimana dokumen ini perlu dipersyaratkan sebagai bukti dari surat pernyataan pelaku usaha bahwa benar tidak ada perubahan PPH dan komposisi,” ungkap Ikhsan.
Untuk menjaga komitmen para pelaku usaha atas SJH, jelas Ikhsan, maka diperlukan pengawasan terhadap para penyelia halal yang ditempatkan di perusahaan tersebut. “Hal ini demi menghindari adanya pelaku usaha yang tidak jujur dalam menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal,” tegas Ikhsan.
Menurut Ikhsan, perubahan masa berlaku ini ini merupakan kemudahan dan keleluasaan bagi dunia usaha untuk mempersiapkan permohonan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dibandingkan dengan masa berlaku sebelumnya yaitu 2 (dua) tahun.
Kemudian, IHW mengapresiasi upaya yang dilakukan LPPOM MUI dalam melakukan adaptasi dengan melakukan sistem audit baru yang diberi nama MOSA (Modified on-site Audit) di masa pandemic yang sebelumnya dilakukan secara fisik. Artinya auditor halal bisa melakukan audit dengan cara virtual.
“Hal ini disamping membantu proses kepastian dilakukannya audit sehubungan dengan permohonan sertifikat halal, juga sebagai upaya pembatasan dan pemutusan mata rantai Covid-19, serta sangat efisien dalam sisi pembiayaan. IHW mengharapkan agar LPPOM MUI dan Kementerian Agama-BPJPH terus dapat melakukan perubahan sistem menyesuaikan budaya baru di masa pandemi,” demkian Ikhsan Abdullah mengakhiri.*