Ini Enam Program Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag

Ini Enam Program Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag

UMMATTV, JAKARTA--Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut pihaknya telah dan akan terus menggulirkan enam program prioritas di bidang Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. 

Menurut Kamaruddin, program-program ini dilakukan untuk mengoptimalkan manfaat zakat dan wakaf untuk kemaslahatan umat. Hal ini dikemukakan Kamaruddin saat menyampaikan sambutan dalam Malam Apresiasi Zakat dan Wakaf Tahun 2021, di Jakarta. 

"Ada enam program prioritas yang telah kita lakukan dalam rangka pemberdayaan zakat dan wakaf," ujar Kamaruddin, Kamis (2/12/2021) malam. 

Pertama, KUA percontohan ekonomi umat yang merupakan program pendukung revitalisasi KUA. 

"Program ini adalah model yang mengombinasikan fungsi dan tugas KUA dalam melaksanakan layanan dan bimbingan di bidang zakat dan wakaf kepada masyarakat luas dalam upaya mengentaskan kemiskinan," ujar Kamaruddin. 

Kedua, lanjutnya, adalah program pilot project inkubasi wakaf produktif, yaitu sebuah program membangun lahan-lahan wakaf yang mempunyai potensi ekonomi dengan pemberian akses permodalan, pelatihan, dan pendampingan kepada nazhir wakaf. 

Program ketiga, adalah Kampung Zakat yang saat ini  telah berjumlah 15 lokasi di seluruh Indonesia. "Kampung Zakat adalah program yang memberi warna terhadap pengembangan ekonomi masyarakat secara langsung di daerah tertinggal," ujarnya. 

"Yang keempat adalah program audit syariah yang membawa dampak sangat besar terhadap tata kelola perzakatan, lembaga-lembaga amil zakat yang patuh syariah berdasarkan komponen manajemen kelembagaan, pengumpulan, dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya," urai pria yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu. 

Berikutnya, program percepatan sertifikasi tanah wakaf. "Saat ini tercatat 243.930 lokasi tanah wakaf bersertifikat di seluruh Indonesia," ujar Dirjen. 

Keenam, program pengembangan agen perubahan yang terdiri dari penyuluh agama Islam non PNS. Para penyuluh yang menjadi agen perubahan ini dilatih dan dibina untuk memberi edukasi kepada masyarakat seputar zakat dan wakaf di seluruh Indonesia.*

Sumber: Kemenag.go.id


Sebelumnya :
Selanjutnya :