UMMATTV JAKARTA--Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mendorong seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk fokus menggarap program pendayagunaan zakat.
“Kalau cara itu dilakukan, saya yakin masalah kemiskinan di Indonesia dapat ditanggulangi,” katanya Selasa (02/03).
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 dijelaskan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
“LAZ bisa menyalurkan dalam bentuk pemberian modal kepada mustahik yang diarahkan pada usaha ekonomi produktif. Sehingga dapat mengangkat kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan,” ujarnya.
Tarmizi mengatakan bahwa pengelolaan dana zakat sudah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 tahun 2003, sehingga dapat menjaga martabat dan kehormatan mustahik.
“Mustahik dapat terhindar dari ketergantungan terhadap lembaga zakat, karena sudah memiliki pendapatan sendiri,” pungkasnya.
Sumber: Bimas Islam