UMMATTV JAKARTA--Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah pencabutan Lampiran Perpres mengenai investasi Miras oleh Presiden Joko Widodo. MUI menunggu salinan tertulis pencabutan Perpres tersebut.
“Kita menunggu salinan keputusannya. (Ini menjadi) kunci edukasi, pengawasan, sehingga tidak menggunakan miras secara sembarangan, karena akan bisa berbahaya untuk generasi kita di masa mendatang, ” ujarnya saat konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Selasa (02/03).
Dia menyampaikan, di satu sisi MUI memang mengapresiasi pencabutan tersebut. Namun di sisi lain, MUI terus melakukan aksi yang sifatnya pendampingan atau advokasi, sosialisasi, dan edukasi sehingga dampak penyalahgunaan minol dapat dihindari.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh selain memuji langkah cepat Jokowi, juga menilai pencabutan ini sebagai momentum mereview peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia secara mendalam.
“MUI menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respon cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa,” ujarnya.
Kiai Niam menyampaikan, sebelum Presiden mencabut lampiran Perpres terkait minol ini, MUI sebelumnya sudah melakukan pendalaman materi. MUI juga menyampaikan kepada pemerintah tentang aspirasi MUI tersebut, termasuk juga kegelisahan mayoritas masyarakat. Sebelumnya, MUI tidak memperoleh informasi terkait dengan konten Perpres ini. Ini kemungkinan karena status Perpres ini yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja yang di dalamnya memuat puluhan UU.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan pelibatan seluruh stakeholder, kemudian menyelami suasana kebatinan dan norma nilai yang hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, pencabutan ini menjadi momentum untuk melakukan review terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Sehingga nantinya tidak ada lagi peraturan perundang-undangan yang ramai ditolak masyarakat. Dia ingin ini menjadi momentum peneguhan komitmen dalam penyusunan regulasi yang lebih memihak kemaslahatan masyarakat.
“Momentum ini juga perlu dimanfaatkan untuk mereview seluruh peraturan perundang-undangan yang menimbulkan potensi destruksi (kerusakan) di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi, dan penyalahgunaan miras di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun tersurat,” pungkasnya.*
Sumber: Mui.or.id