Ketua Umum MUI Pusat, KH Miftachul Akhyar, menyampaikan agar semua MUI Provinsi menjalankan Islam Wasathiyah. Hal itu dia sampaikan saat membuka kegiatan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I MUI Masa Khidmat 2020-2025, Rabu (25/08) secara virtual.
Menurut Kiai Miftach, Islam Wasathiyah atau Islam jalan tengah itu menjadi penting dalam merespon perkembangan gerakan Islam yang mengarah kubu ekstrem. Selain ekstrem kiri yang cenderung sekuler dan liberal, ada pula ekstrem kanan yang mengarah pada radikalisme.
“Pengurus MUI di semua tingkatan harus memahami Islam Wasathiyah. Setiap pengurus MUI harus mendakwahkan Islam Wasathiyah sehingga pemahaman keislaman bisa hadir kembali menjadi jati diri muslimin di Indonesia, ” ujarnya.
“Mukernas kali ini bertema meningkatkan peran MUI dalam membangun sinergi. Penguatan Paradigma Islam Wasathiyah harus terus dijaga di semua tingkatan. Hal ini penting untuk merespon semakin menguatnya radikalisme kiri dan kanan, ” imbuhnya.
Menurutnya, pergerakan dua kelompok ekstrem ini adalah gambaran ideologi global yang menyerang dan menggempur Indonesia. Dua ideologi ini bisa memporak-porandakan bangunan Keislaman di Indonesia yang sudah lama terbangun.
Kiai Miftach menambahkan, selain tantangan dua ekstrem itu, tugas MUI ke depan adalah menginternalisasikan nilai Islam ke dalam masyarakat. Seiring perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, para ulama di MUI harus menyadari perannya yang semakin besar.
“Perkembangan tekhnologi Informasi yang memasuki era yang tidak menentu, akan mengubah secara mendasar tata hidup masyarakat. Hal itu akan mengubah tata nilai yang dipegang dan dialami masyarakat, ” ungkapnya.
Mukernas MUI adalah nama baru dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kegiatan tahun ini berlangsung secara online dan daring. Kegiatan tahunan ini berlangsung selama dua hari membahas mengenai peraturan organisasi MUI, Program Prioritas Komisi Badan dan Lembaga di dalam MUI, serta penyusunan rekomendasi Mukernas. Mukernas hari ini dihadiri 400 peserta online dari berbagai Komisi, Badan, Lembaga, dan Pimpinan MUI Daerah.*