Menolak dan Keberatan dengan Penonaktifan NIK, Dailami: Jangan Sampai Warga Betawi Terpinggirkan

Menolak dan Keberatan dengan Penonaktifan NIK, Dailami: Jangan Sampai Warga Betawi Terpinggirkan

Sebaiknya penonaktifan NIK itu dikaji secara matang, kalaupun dipaksakan bisa setelah Jakarta resmi sebagai DKJ agar tidak melulu mengubah data.

JAKARTA UMMATTV.COM -Anggota DPD RI, Dailami Firdaus menolak dan keberatan dengan rencana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta yang tidak tinggal lagi di Jakarta. Menurutnya, penonaktifan NIK itu harus dilakukan secara hati-hati karena akan berdampak pada warga Betawi yang semakin terpinggirkan. 

"Sebaiknya penonaktifan NIK itu dikaji secara matang, kalaupun dipaksakan bisa setelah Jakarta resmi sebagai DKJ agar tidak melulu mengubah data. Apalagi, saat ini banyak warga Betawi atau warga asli Jakarta yang terpinggirkan karena terdampak pembangunan. Ini harus dipertimbangkan karena mereka berharap dengan KTP DKI masih menjadi warga DKI karena mendapatkan berbagai kemudahan," ujar Dailami dalam keterangan tertulis, Rabu (28/2/2024). 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta harus cermat menerapkan penonaktifan NIK tersebut. Hal ini, ungkapnya, bisa dilakukan dengan sinkronisasi data kependudukan dengan data lain seperti data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Bisa dicek, apakah warga dengan NIK itu masih terdaftar di DPT dan bagaimana keikutsertaan mereka di Pemilu 2024 ini. Kalau memang benar-benar NIK itu tidak digunakan, berarti bisa dinonaktifkan. Tapi jika ternyata dia masih dipakai dan hidupnya di Jakarta, harus dipertimbangkan lebih lanjut," kata Dailami. 

Dia menegaskan, NIK yang dinonaktifkan akan berpengaruh kepada seluruh hak daripada warga untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan seperti perbankan, kesehatan, surat menyurat kendaraan dan lain sebagainya.

"Apa urgensi dari kebijakan ini. Bila permasalahannya adalah bertujuan untuk pemberian bantuan sosial atau bansos bisa lebih tepat sasaran dan akurat. Maka solusinya tidak perlu penonaktifkan, tetapi cukup validasi kelayakan sebagai penerima atau tidak," tegas pria yang akrab disapa Bang Dai itu. 

Dia menegaskan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta harus mempertimbangkan kebijakan itu apakah berlaku juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta atau hanya untuk masyarakat saja. 

"Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru dan membuat keresahan ditengah tengah masyarakat," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin memastikan, penonaktifan NIK masih menunggu pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 20 Maret 2024. Semula, rencana penonaktifan NIK itu akan dilakukan mulai awal Maret 2024.

"Memang ini hasil rekomendasi dari Komisi A DPRD DKI Jakarta pada saat kami paparan sosialisasi tahun lalu," kata Budi.

Ia menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini dilakukan mengingat keakuratan data dapat memengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera. 

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi.

Direncanakan pelaksanaan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta secara bertahap dilakukan setiap bulan. Mulai dari yang sudah meninggal dunia, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.

Warga yang sudah meninggal sebanyak 81 ribu dan RT tidak ada sebanyak 13 ribu. Dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:

1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP

Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023 sila

Sebelumnya :