Status Kehalalan Vaksin AstraZeneca dan Hukum Injeksinya?

Status Kehalalan Vaksin AstraZeneca dan Hukum Injeksinya?

SALAM MUI
Konsultasi Agama dan Kesehatan Terkait Covid-19

Assalamu’alaikum WR WB 
Izin mengajukan pertanyaan, apa status halal Vaksin AstraZeneca?
Terimakasih

Nama: Rosa Indah Sari
Alamat : Pekayon Bekasi
Pekerjaan : ibu rumah tangga

Wa’alaikumussalam Wr  Wb

Yth Saudari Rosa Indah Sari

Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Vaksin ini dalam proses produksinya memanfaatkan bahan turunan dari babi yaitu:

1. Pada tahap penyiapan inang virus ini terdapat penggunaan bahan dari babi berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarriernya.
2. Pada tahap Penyiapan bibit vaksin rekombinan (Research Virus Seed) hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E.coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Dalam menetapkan status kehalalan produk obat-obatan dan vaksin, Majelis Ulama Indonesia memegang prinsip bahwa setiap produk yang memanfaatkan bahan dari unsur babi, maka tidak disertifikasi halal. Meskipun pada produk akhir dari obat atau vaksin tersebut unsur babinya tidak terdeteksi.
Akan tetapi, MUI menetapkan kebolehan penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syar’iyyah)
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19
c. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity);
d. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Disarikan dari fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Terima kasih. Salam sehat sukses berkah selalu.

Jakarta, 16 Agustus 2021
TIM SALAM MUI

Sebelumnya :
Selanjutnya :