UMMATTV, JAKARTA--Ketua Umum Forum Sinergi Pemuda Islam (Fospi) Muhaimin Abu Kayyis mengapresiasi permintaan maaf Suswono terkait perkataan "janda kaya menikahi pemuda pengangguran" yang menuai kontraversi.
Menurut Muhaimin, permintaan maaf tersebut sebagai langkah tepat dan menunjukkan kesadaran diri Suswono akan pentingnya simbol-simbol agama.
"Pemuda Islam cenderung mengapresiasi tindakan Pak Suswono yang berani mengakui kesalahan dan meminta maaf. Ini menunjukkan bahwa ia memahami dampak dari ucapannya dan bersedia mengambil tanggung jawab," ungkap Muhaimin, Rabu (30/10/2024).
Dalam konteks ini, Fospi melihat bahwa permintaan maaf bukan hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai langkah nyata untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat.
"Permintaan maaf ini juga bisa dilihat sebagai kesempatan untuk mendorong dialog antara berbagai pihak. Pemuda Islam menyadari bahwa komunikasi yang baik adalah kunci untuk membangun pemahaman yang lebih baik di antara kelompok-kelompok yang berbeda," ujar Muhaimin.
Muhaimin berharap agar langkah ini membuka ruang untuk diskusi yang konstruktif tentang penghormatan terhadap agama dan nilai-nilai yang dianut.
"Dalam konteks masyarakat yang plural, pemuda Islam percaya bahwa sikap saling memaafkan dan toleransi sangat penting. Dengan menerima permintaan maaf tersebut, mereka menunjukkan bahwa umat Islam tidak hanya mengedepankan kemarahan, tetapi juga mengutamakan prinsip-prinsip kasih sayang dan pengertian," kata Muhaimin.
Dengan demikian, ini dapat menjadi contoh baik bagi generasi muda lainnya untuk menanggapi perbedaan dengan cara yang positif.
Opini positif lainnya, lanjut Muhaimin, bahwa permintaan maaf ini dapat membantu membangun kembali hubungan antara umat Islam dan pihak-pihak lain di masyarakat. Dengan adanya sikap saling menghormati, diharapkan akan tercipta suasana yang lebih harmonis dan damai.
"Pemuda Islam berpendapat bahwa langkah ini merupakan awal yang baik untuk memperbaiki interaksi sosial dan membangun kepercayaan di antara berbagai kelompok," pungkas Muhaimin.*