Para Pimpinan Ormas Islam, Majelis Taklim, Komunitas dan DKM se-Bogor Raya menggelar acara konsolidasi di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor
UMMATTV.COM - Para Pimpinan Ormas Islam, Majelis Taklim, Komunitas dan DKM se-Bogor Raya menggelar acara konsolidasi di Masjid Al Hijri II, Kota Bogor, Selasa (27/9/2022).
Konsolidasi tersebut digelar untuk merespon dibentuknya Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) oleh Presiden Jokowi lewat diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Mereka khawatir melalui aturan tersebut akan membuka pintu kebangkitan gerakan terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karena itu, melalui konsolidasi tersebut, sejumlah tokoh Islam di Bogor mengeluarkan pernyataan sikap, yang isinya antara lain:
Menuntut Negara untuk melaksanakan TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI). Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
Bahwa Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadikan penyelesaian Non-Yudisial bertolak belakang dengan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaat), karena untuk menentukan korban dan pelaku Pelanggaran HAM berat harus melalui putusan pengadilan HAM bukan Non-Yudisial.
Menolak keras jika Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 digunakan sebagai alat legitimasi bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai korban padahal sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat.
Menolak keras jika rekomendasi PPHAM dijadikan sebagai dasar bagi Negara untuk meminta maaf terhadap PKI yang telah nyata melakukan pemberontakan dan menyebarkan paham Komunisme yang bertentangan dengan Dasar Negara Pancasila.
Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar selalu waspada dari bahaya laten komunis dan segala bentuk upaya membangkitkan kembali ajaran komunis/marxisme-leninisme serta menghimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan nonton bareng (NOBAR) film pengkhianatan G30S/PKI di tempatnya masing-masing.
Tokoh yang hadir dalam konsolidasi tersebut antara lain MS Kaban (Mantan Menteri Kehutanan), Ustaz Abdul Halim (Ketua Dewan Da’wah Kota Bogor), Ustaz Wilyudin Dhani (Ketua PA 212 Kota Bogor), Endy Kusuma (Ketua PA 212 Kabupaten Bogor), Iwan Sumiarsa (LBH Keadilan Rakyat), Ustaz Asep Abdul Qodir (Ketua FPI Kota Bogor), Ustaz Abdul Qodir (Majelis Al Ihya) dan lainnya.
Dokumen Pernyataan Sikap Umat Bogor dapat dilihat disini: pernyataan sikap.pdf
Tags: Keppres 17/2022, G30SPKI, Umat Islam Bogor