Cerdas Berwakaf #8 : Apa Itu SIWAK

Cerdas Berwakaf #8 : Apa Itu SIWAK

SIWAK adalah aplikasi/portal pencatatan dan pengelolaan data wakaf yang dikembangkan oleh Kemenag untuk memudahkan pendataan, pengelolaan, dan pengawasan harta benda wakaf di Indonesia, link webnya : https://siwak.kemenag.go.id/

SIWAK adalah aplikasi/portal pencatatan dan pengelolaan data wakaf yang dikembangkan oleh Kemenag untuk memudahkan pendataan, pengelolaan, dan pengawasan harta benda wakaf di Indonesia.

Beberapa hal utama terkait SIWAK:

SIWAK diintegrasikan dengan data tanah wakaf dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar data wakaf bersertifikat maupun belum tersertifikat bisa terpantau.

Melalui SIWAK, Kemenag mendorong agar tanah wakaf tidak hanya berhenti di aspek kepemilikan dan legalitas, tetapi juga bisa dikelola secara produktif dan memberi manfaat luas untuk umat.

Manfaat SIWAK untuk Lahan Wakaf

1. Pendataan dan legalitas yang lebih baik
SIWAK membantu memastikan bahwa wakaf lahan telah tercatat dan memiliki data yang sistematis, termasuk kepemilikan, status sertifikat, dan penggunaan.

Dengan data yang lebih lengkap, proses sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat, yang mengurangi risiko sengketa dan pengelolaan yang tidak jelas.

2.Transparansi dan akuntabilitas
Karena data wakaf terkoneksi dan terdigitalisasi, maka penggunaan lahan wakaf dapat dipantau secara lebih transparan. Contoh: penggunaan yang hanya “berhenti” sebagai bangunan ibadah bisa dievaluasi agar bisa lebih produktif.

Dengan demikian, nadzir (pengelola wakaf) bisa lebih bertanggung jawab atas pengelolaan aset wakaf, dan umat bisa mengetahui bagaimana wakaf lahan dimanfaatkan.
Pengembangan wakaf produktif

SIWAK membuka peluang agar lahan wakaf tidak hanya digunakan untuk masjid/musholla/sekolah saja, tetapi bisa dipergunakan menjadi lahan yang produktif—misalnya pertanian, peternakan, usaha komersial ringan—dengan tetap menjaga aspek kewakafan.

Dengan pengelolaan yang produktif, lahan wakaf menjadi sumber manfaat yang berkelanjutan (bukan hanya manfaat “statik”), sehingga kontribusinya terhadap kesejahteraan umat lebih besar.




Lanjut ke Tulisan Cerdas Berwakaf #9 : 





Sebelumnya :