Risiko penyalahgunaan atau pengalihan lahan wakaf secara ilegal bisa diminimalisir karena data tercatat dengan jelas dan statusnya bisa dilacak melalui SIWAK.
Lanjutan dari artikel Cerdas Berwakaf #8 : https://ummattv.com/post/cerdas-berwakaf-8-apa-itu-siwak
3. Efisiensi pengelolaan dan pengawasan Karena data di-input melalui SIWAK oleh operator KUA dan nadzir, maka prosedur pengelolaan lahan wakaf menjadi lebih tertib dan sistematis. Data yang baik juga membantu pemerintah dan lembaga wakaf dalam merumuskan kebijakan, program pemberdayaan, dan mitigasi risiko (contoh: alih fungsi lahan, sengketa, pengabaian aset). 4. Sinergi antar lembagaIntegrasi data antara Kemenag (melalui SIWAK) dan ATR/BPN menunjukkan bahwa pengelolaan lahan wakaf mendapatkan dukungan lintas institusi pemerintahan. Hal ini mempermudah proses legalisasi dan pencatatan wakaf lahan serta menjamin bahwa wakaf tersebut tidak hilang jejaknya dalam sistem pertanahan nasional.
5.Dampak Positif bagi Lahan Wakaf
Dengan manfaat-manfaat di atas, maka bagi lahan wakaf secara spesifik akan terlihat beberapa dampak positif: Lahan wakaf yang telah tercatat dengan baik bisa digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi umat, sehingga wakaf tidak hanya “diam” tetapi bergerak secara sosial-ekonomi. Penggunaan lahan wakaf menjadi lebih optimal: misalnya lahan yang sebelumnya hanya untuk ibadah bisa dikembangkan dengan usaha yang menghasilkan sehingga hasilnya bisa dipakai untuk operasional wakaf, pemberdayaan masyarakat sekitar, atau reinvestasi wakaf. Risiko penyalahgunaan atau pengalihan lahan wakaf secara ilegal bisa diminimalisir karena data tercatat dengan jelas dan statusnya bisa dilacak melalui SIWAK. Memperkuat kepercayaan wakif (orang yang mewakafkan) dan umat terhadap pengelolaan wakaf, karena ada sistem yang mencatat dan memonitor. Mendukung tata kelola lahan wakaf secara profesional, modern, yang selaras dengan pembangunan nasional dan pengembangan ekonomi umat. Catatan dan Tantangan Meski SIWAK memiliki manfaat besar, tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan: Meskipun data banyak sudah ada, masih terdapat lahan wakaf yang belum bersertifikat atau belum tercatat dengan baik. Contoh: kajian menunjukkan bahwa banyak tanah wakaf belum produktif atau belum disertifikasi. Pengelolaan wakaf produktif memerlukan kapasitas nadzir yang memadai (SDM, pengelolaan usaha, pemasaran, manajemen aset) agar lahan wakaf bisa benar-benar diberdayakan. Aspek regulasi dan tata ruang bisa menjadi kendala (contoh: apakah lahan wakaf boleh dialih-fungsi menjadi usaha komersial, bagaimana pengawasan, dan sebagainya). Perlu monitoring dan evaluasi berkelanjutan agar lahan wakaf yang tercatat dalam SIWAK benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak hanya “terdata” tapi pasif.
Sumber : Artikel diatas rangkuman dari berbagai sumber