Pelajaran Betapa Pentingnya HAKI Sebuah Produk

Pelajaran Betapa Pentingnya HAKI Sebuah Produk

Karena menggunakan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin, Erigo digugat milyaran Rupiah. Ya. ERIGO, brand fashion asal Indonesia yang beberapa tempo lalu naik daun karena pasang iklan di sebuah bilangan di New York kini sedang dirundung masalah hukum. Bukan sekadar puluhan juta, ERIGO dituntut memberikan ganti rugi senilai 59M. Masalah bermula dari digunakannya merek ERG oleh Erigo. Padahal Merek ini sudah terdaftar atas nama Muhamad Adi Mulya Pranata dengan nomor pendaftaran IDM000540156 untuk jenis barang pakaian dan alas kaki. Merasa dirugikan, Muhamad Adi Mulya Pranata mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merek ERGMerek ERG atas nama Muhamad Adi Mulya Pranata telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000540156 untuk jenis barang pakaian dan alas kaki. Permohonan pendaftaran merek ERG diajukan pada 08 Maret 2014 dan merek tersebut terdaftar pada 22 Juli 2016.

  • 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • 2. Menyatakan bahwa Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata adalah pemegang hak ekslusif yang sah atas merek “ERG” serta mempunyai hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut;
  • 3. Menyatakan Tergugat I incasu Sdr. Muhamad Sadad dan Tergugat II incasu PT. Idea Solusi Indonesia yang merupakan pemilik toko dengan nama erigostore telah melakukan pelanggaran merek yaitu menggunakan merek “ERG” yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “ERG”, nomor pendaftaran IDM000540156 milik Penggugat incasu Sdr. Muhamad Adi Mulya Pranata secara tanpa hak dan melawan hukum;
  • 4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan menghentikan produksi, promosi, peredaran, dan/atau penjualan, serta menarik kembali seluruh produk yang menggunakan Merek “ERG” dari peredaran baik melalui penjualan pada market place dan/atau online maupun pada toko – toko offline yang didistribusikan di seluruh Indonesia;
  • 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan barang yang menggunakan Merek “ERG” secara tanpa hak kepada Penggugat;
  • 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian berupa Kerugiaan Materiil sebesar Rp9.098.580.000,00 (sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) sehingga total kerugian adalah sebesar Rp59.098.580.000,00 (lima puluh sembilan milyar sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh ribu Rupiah);
  • 7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan detail sebagai berikut: Rumah Tergugat I yang beralamat di Jalan Kenanga 11 B Nomor 6, RT. 12., RW. 2., Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan – 12560; Kantor dan/atau Gudang Tergugat II atau setempat dikenal Erigo Fullfilmet Centre yang terletak di Jalan Raya KM No. 5, Kecamatan Legok, Kabuparen Tangerang, Provinsi Banten – 15820;
  • 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II wajib membayar uang paksa/dwangsom atas kelalaiannya membayar ganti rugi kepada Penggugat tersebut di atas, yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pemenuhan ganti rugi yang dimaksud;
  • 9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet/ perlawanan banding maupun kasasi (uit voor baar bj voraad);
  • 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama Persidangan.

Pada saat tulisan ini dibuat, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah digelar 1 persidangan pada 8 Februari 2022.

Di atas kertas, Erigo memiliki peluang tipis untuk dapat berkelit dari gugatan ini. Ini karena Indonesia menganut asas first to file dimana pendaftar pertamalah yang diberi hak eksklusif atas suatu merek. Yang mungkin bisa membantu Erigo adalah argumen (dan, jika ada, fakta) bahwa ERG merupakan singkatan dari ERIGO serta pengakuan pihak ketiga atas keterkenalan merek ERIGO yang digunakan sejak 2013.

Erigo dapat menangkis dengan gugatan balik berupa penghapusan merek ERG atas nama penggugat yang mungkin tidak digunakan dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran. Ini akan agak sulit karena ada potensi fabrikasi bukti penggunaan. Tantangan lain dalam tangkisan terhadap gugatan ini adalah bagaimana Erigo dapat mengkritisi tuntutan ganti rugi yang fantastis. Erigo dapat meminta agar besarnya nilai ganti rugi yang dimintakan oleh Penggugat dirinci dan didukung dengan bukti-bukti yang diakui oleh pihak ketiga. Erigo memiliki peluang baik untuk membuktikan bahwa nilai ganti rugi yang dituntutkan Penggugat adalah mengada-ada.

Kasus ini adalah kasus kesekian yang menekankan pentingnya penelusuran merek sebelum diajukannya permohonan pendaftaran merek apalagi penggunaannya di pasar. Pelaku usaha bisa berkonsultasi dengan konsultan kekayaan intelektual terdaftar. Sayangnya tidak banyak konsultan kekayaan intelektual terdaftar yang sanggup melakukan penelusuran merek dengan menempatkan kepentingan bisnis klien di benaknya.


Ssumber : ENFORCEMARK

Sebelumnya :
Selanjutnya :