Hadirkan Ketua Dewan Syariah, Wahdah Gelar Targab Akbar

Hadirkan Ketua Dewan Syariah, Wahdah Gelar Targab Akbar

Ummattv, Jakarta - Wahdah Islamiyah Jakarta dan Depok menggelar tarbiyah gabungan (targab) akbar pada Kamis, 2/2/2023. Bertempat di Pesantren Tadribud Du’at Wahdah, Bojongsari, Depok. Hadir sebagai pemateri Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Ust. Dr. Muhammad Yusran Anshar.

Acara tarbiyah gabungan yang familiar disingkat “targab” kali ini mengundang seluruh kader dari tiga wailayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Sekitar 150 kader inti Wahdah menghadiri taushiyah bertajuk “Karena ini Aku Beruban” yang dibawakan oleh Ust. Yusran.

Ust. Yusran memilih tema tersebut dari salah satu hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam riwayat Imam At Tirmidzi, pernah suatu ketika Abu Bakar Ash Shiddiq bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Engkau telah beruban wahai Rasulullah?”.

Kemudian dijawab oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa yang membuat beliau beruban adalah Surat Hud dan beberapa surat semisalnya yang ada dalam Al Qur’an.

Ust. Yusran menukil pendapat para ulama terkait mengapa Surat Hud dapat membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam beruban. Di antaranya, karena muatan penjelasan seputar huru-hara hari kiamat.

Sebagian ulama yang lain, kata beliau, berpendapat bahwa yang membuat Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam adalah ayat perintah istiqamah. “Fastaqim kamaa umirta” yang artinya “istiqamahlah sebagaimana engkau diperintahkan.”

Di akhir bahasan, beliau menegaskan tentang pentingnya istiqamah. “Berbahagialah apabila yang membuat kita beruban itu adalah urusan umat,” terang beliau.

Bagi banyak kader dan pengurus Wahdah, ajang ini selain sebagai media thalabul ilmi juga sebagai ajang silaturrahmi dan reuni.

Tarbiyah gabungan ini dihadiri sekitar 160 peserta dari berbagai kota dan provinsi, seperti Bandung, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Bogor, Bekasi, Serang, dsb. Selain tentunya dari Jakarta dan sekitarnya. []

Sebelumnya :
Selanjutnya :