Hukum Memegang Tafsir atau Al-Qur’an Terjemahan bagi Muslimah yang sedang Haidh/Nifas

Hukum Memegang Tafsir atau Al-Qur’an Terjemahan bagi Muslimah yang sedang Haidh/Nifas

Penerjemah : Dr. Samsul Basri, SSi, MEI

Ummattv, Pertanyaan : Bolehkah Kitab Tafsir Al Qur'an disentuh dan dipegang oleh seseorang yang berhadats? 

Jawaban : Terdapat dalam kitab "al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah" (13/97): "Menurut Jumhur (mayoritas) ulama fikih,  boleh hukumnya bagi seseorang yang berhadats (tidak suci) memegang/menyentuh kitab tafsir meskipun di dalamnya terdapat ayat-ayat al-Qur'an, boleh membawanya dan mengkajinya.  Dan sekiranya dia sedang junub, mereka (para ulama fiqhi) mengatakan : Karena yang dimaksud dengan tafsir adalah makna-makna al-Qur'an atau penjelasannya, bukan bacaannya,  maka ia tidak dihukumi sebagai hukum al-Qur'an, sehingga boleh dibaca meskipun sedang junub.

Para Ulama Mazhab Syafi'i menegaskan bahwa kebolehannya itu dengan syarat pada kitab tersebut memang tafsirnya yang lebih banyak daripada teks al-Qur'annya sehingga hal-hal yang bisa mengurangi keagungan al-Qur'an dapat dihilangkan ketika itu, atau dengan kata lain supaya  keagungan al-Qur'an tetap terjaga. 

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata : "Dan adapun kitab-kitab tafsir dibolehkan disentuh dalam keadaan tidak suci. Karena ia dianggap sebagai tafsir (penjelasan al-Qur'an), dan ayat-ayat yang terdapat di dalam kitab tersebut lebih sedikit dibandingkan tafsir ayat dalam kitab tersebut."

Pertanyaan : Bagaimana dengan Al Qur'an Terjemahan? Apakah hukumnya sama dengan kitab Tafsir? 

Jawaban : Al Qur'an terjemahan dihukumi sebagaimana kitab tafsir dan diqiyaskan dengannya meskipun kitab tafsir itu mencakup al-Qur'an dan tafsirnya.  Sedangkan Al Qur'an terjemahan hanyalah makna untuk setiap kosa kata al-Qur'an. Akan tetapi karena adanya kesamaan diantara keduanya yaitu sebagai tafsir al-Qur'an, meskipun bahasa yang menafsirkannya berbeda. Karena jumhur ulama fikih telah membolehkan menyentuh kitab tafsir bagi yang berhadats, demikian pula diqiyaskan dengannya Al Qur'an terjemahan.

Kesimpulan :

Kitab Tafsir tidak dihukumi sebagaimana Mushhaf al-Qur'an sehingga boleh menyentuh, membaca,  dan mengkajinya meskipun tidak dalam keadaan bersuci dari hadas kecil ataupun besar.  

AL Qur'an terjemahan juga dihukumi sebagaimana kitab tafsir. 

Muslimah yang sedang haid atau nifas boleh membaca Al Qur'an menggunakan Al Qur'an terjemahan atau kitab Tafsir.

Disunnahkan untuk tetap beradab ketika membaca al-Qur'an agar nilai dan pahala membaca al-Qur'an bertambah di sisi Allah, misalnya dalam keadaan berwudhu, menghadap kiblat, menghilangkan gangguan, memakai wangian, dlsb.

Sebelumnya :
Selanjutnya :