Kepala Bappebti Ingatkan Masyarakat Beberapa Hal dalam Berinvestasi Aset Kripto

Kepala Bappebti Ingatkan Masyarakat Beberapa Hal dalam Berinvestasi Aset Kripto
[SIARAN PERS] – Untuk di-siarkan
Jakarta (Jumat, 07 Oktober 2022)

UMMATTV, JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI Didid Noordiatmoko mengingatkan agar masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal dalam melakukan investasi dan transaksi secara aman dalam aset kripto.

Menurutnya, sebelum memutuskan untuk bertransaksi aset kripto, setiap orang harus memastikan paham benar apa itu aset kripto dan mekanisme perdagangannya.

"Investor harus mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga aset kripto yang terjadi, karena harganya fluktuatif. Jika ada penawaran investasi dengan iming-iming imbalan tinggi, kuncinya 2 L, Legal dan Logis," kata Didid saat menerima silaturahim delegasi pengurus Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI) di kantornya, Gedung Bappebti Jakarta Pusat, Jumat (07/10/2022).

Dia menjelaskan, 2 L (Legal dan Logis) itu yakni Legal, cek legalitas si perusahaan, cek apakah ada izin dari Bapebbti, kalau tidak ada izin jangan diikuti. Kemudian Logis, yakni rasionalitas imbal hasil masuk akal atau tidak.

"Jika ada yang menawarkan imbal hasilnya sampai minimal 10 persen bahkan lebih setiap bulannya, itu sudah tentu tidak logis, Sukuk Negara saja itu yang sudah fix saja ditetapkan 5,1 persen dalam satu tahun," imbuhnya.

Didid menegaskan, kripto di Indonesia adalah sebuah aset atau komoditas bukan merupakan alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah secara peraturan adalah mata uang Rupiah.

Aset kripto sendiri sebagai aset digital yang digunakan dalam instrumen investasi. Aset kripto sudah menjadi komoditi yang diperdagangkan pada bursa berjangka.

Selain itu, Didid juga mengingatkan agar masyarakat dapat berinvestasi melalui pedagang aset kripto yang memiliki tanda daftar dan diakui Bappebti. Juga menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah diatur Bappebti.

"Terdapat lebih 20 ribu jenis aset kripto di dunia. Hanya 383 jenis yang kami nilai relatif aman. Di luar 383 menjadi ilegal. Sementara saat ini ada 25 perusahaan perdagangan aset kripto yang diakui Bappebti dan hanya boleh memperdagangkan 383 jenis aset kripto ini," ungkapnya.

Didid menyampaikan dari 25 perusahaan yang masuk daftar izin Bappebti, baru 17 perusahaan yang aktif melakukan perdagangan aset kripto, sementara 8 perusahaannya belum aktif.

"Kami akan pantau terus, kalau (perusahaan) tidak atif menjalankan perdagangan set kripto ini akan kami tarik izinya," tambahnya.

Di samping itu, calon investor juga perlu memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.

Didid menyatakan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat, minat masyarakat untuk berinvestasi kripto terus meningkat.

"Perdagangan aset kripto di Indonesia menjadi bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang. Untuk itu, kami menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia tetap kondusif," ujarnya.

Sebagai regulator aset kripto, Bappebti turut mengatur aset yang diperdagangkan dan masuk ke whitelist sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pasal 3.

Ketentuan yang tercantum yaitu berbasis distributed ledger technology berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Adapun hasil penilaian dengan AHP menggunakan sejumlah indikator seperti nilai kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, manfaat ekonomi, dan penilaian risiko, antaralain risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Berdasarkan data Bappebti, Transaski aset kripto di Indonesia memang berkembang pesat. Tahun 2021 nilai transaksinya mencapai Rp859,4 triliun, naik 12 kali lipat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 64,9 triliun.

Perlu Literasi dan Edukasi

Sementara nilai transaksi perdagangan aset kripto di pertengahan tahun ini memang tercatat turun, namun jumlah pelanggan aset kripto yang terdaftar di Indonesia sampai Agustus 2022 tercatat sebanyak 16,1 juta pelanggan, dengan rata-rata kenaikan jumlah pelanggan sebanyak 740.523 per bulan sepanjang 2021.

"Dari total pelanggan, sekitar 48 persen dari kalangan usia mahasiswa atau milenial. Kita juga ,mendorong pengembang lokal untuk mengembangkan perdagangan aset kripto ini," pungkasnya.

Untuk itu, Didid sangat menyambut kehadiran PJMI yang dapat mendukung upaya Bappebti yang terus menerus melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat luas dengan berbagai cara.

"Kami perlu PJMI sebagai bagian dalam mendukung peningkatan literasi dan edukasi soal perdagangan berjangka komoditi ini, soal aset kripto, robot trading dan lainnya. Kami juga mengharapkan PJMI sebagai wadah untuk mengkritisi kami, memberikan masukan dalam kinerja Bappebti selama ini," ujarnya.

Dia menambahkan, Bappebti juga giat mengadakan pertemuan-pertemuan literasi dan edukasi perdagangan berjangka komoditi  kepada para mahasiswa dan akademisi di lembaga perguruan tinggi.

Pertemuan agenda silaturahim dan diskusi delegasi Pengurus PJMI dipimpin Ketua PJMI Ismail Lutan didampingi Dewan Pembina Muhammad Anthoni, Sekjen W. Suratman, Wakil Sekjen Rana Setiawan, dan beberapa pengurus PJMI lainnya, diterima Didid Noordiatmoko bersama jajaran pimpinan Bappebti lainnnya.

Ketua PJMI Ismail Lutan berharap dapat menjalin kerjasama dengan Bappebti dalam rangka menyosialisasikan perdagangan berjangka sebagai salah satu alternatif bisnis bagi masyarakat yang ingin menggelutinya ini.

"Kami banyak mendapatkan informasi yang banyak soal perdagangan berjangka dan kripto, diharapkan dapat dimassifkan sosialisasi mengenai ini," kata Ismail.(RS)

 &&&

sumber: Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia (PJMI)

Sebelumnya :
Selanjutnya :