UMMATTV, JAKARTA--Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh, menyatakan moderasi beragama sangat penting diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
Menurut Kiai Niam, moderasi sebagai penopang menguatkan semangat menjaga persatuan dan tetap menghargai perbedaan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Perbedaan ini bagaimanapun adalah bagian dari ketetapan Allah SWT (sunnatullah).
“Perbedaan itu adalah sunnatullah. Dalam menyikapi perbedaan, kita upayakan sedapat mungkin mencari titik temu, bukan mencari perbedaan. Kalau bisa sama, mengapa harus berbeda?” kata Kiai Niam dalam paparannya saat menjadi narasumber kuliah umum yang diselenggarakan Pascasarjana IAIN Kudus Senin pagi (4/10).
Dalam konteks inilah, kata dia, kehadiran fatwa MUI penting dalam upaya menyemai moderasi beragama di Indoensia. Di menyebutkan total keseluruhan fatwa MUI berjumlah 303 fatwa per Juli 2021. Rincian fatwa itu yaitu fatwa akidah dan aliran keagamaan sebanyak 17 fatwa, ibadah 59 fatwa, sosial budaya 69 fatwa, POM Iptek 86 fatwa, dan hasil Ijtima Ulama sebanyak 72 fatwa.
“MUI terus berkomitmen untuk menghadirkan fatwa-fatwa yang moderat sebagai jawaban atas problematika masyarakat,” kata dia.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut berlangsung dengan menarik karena dihadiri oleh seluruh mahasiswa Pascasarjana IAIN Kudus dan tamu undangan dari lintas sektor.
Acara tersebut dibuka oleh Rektor IAIN Kudus Dr H Mundakir dan Direktur Pascasarjana IAIN Kudus Dr H Abdurrohman Kasdi, Lc. *