UMMATTV, JAKARTA--Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berperan melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk yang akan disertifikasi halal. Hasil pemeriksaan oleh auditor halal LPPOM MUI kemudian dilaporkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan ketetapan halal.
Dalam melaksanakan tugasnya LPPOM MUI memiliki tiga unsur penting, yakni auditor, laboratorium yang telah diakreditasi, serta sistem pelayanan secara online yakni CEROL-SS-23000. LPPOM MUI terus berbenah, antara lain dengan meningkatkan layanan di berbagai bidang, sesuai standar yang berlaku.
Pada awal didirikan, LPPOM MUI merancang sebuah sistem dan standar agar perusahaan dapat menjamin kehalalan produknya, termasuk dengan kriteria penilaian yang diterapkan dalam pelaksanaan audit. Standar itu diluncurkan dengan istilah Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS 23000). Saat ini, standar tersebut menjadi rujukan bagi lembaga sertifikasi halal berbagai negara di dunia.
Standar ini terus diperbaiki. Hingga pada 8 September 2021, LPPOM MUI meluncurkan HAS 23000 tematik sebagai respons dari berkembangnya fatwa halal MUI, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan industri dan temuan pada saat audit.
Kredibilitas LPPOM MUI menjadi Lembaga Sertifikasi Halal Pertama dan Terpercaya, baik di tingkat nasional maupun internasional, dibuktikan dengan akreditasi SNI ISO / IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Penyerahan sertifikat ini menjadikan LPPOM MUI sebagai pionir dan lembaga sertifikasi halal di dunia yang pertama mendapatkan sertifikat ISO,” ungkap Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.
Tak berhenti di situ, tepat pada 7 Mei 2019, LPPOM MUI resmi mengantongi sertifikat KAN dengan penambahan ruang lingkup Rumah Potong Hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016. Sejak dikeluarkan sertifikat KAN, LPPOM MUI berhak menggunakan simbol akreditasi atau pernyataan akreditasi oleh KAN di ruang lingkup RPH dan sesuai dengan skema standar UEA.
Layanan LPPOM MUI semakin lengkap dengan hadirnya laboratorium LPPOM MUI. Pada 5 November 2020, laboratorium ini berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017). Layanan pengujian yang disediakan, antara lain identifikasi protein spesifik babi, Identifikasi DNA spesies, pengukuran kadar pelarut, daya tembus air pada produk tinta dan kosmetik, Identifikasi kulit pada produk kulit samak, serta analisa pemenuhan SNI pada produk pangan.
Pada 2012, LPPOM MUI merambah ke digitalisasi. Tepatnya pada 24 Mei 2012, LPPOM MUI meluncurkan sistem sertifikasi online atau disebut dengan CEROL-SS23000. Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel dan sangat membantu bagi para pelaku usaha baik perusahaan maupun UMKM. Dan terbukti, CEROL-SS23000 menjadi solusi proses sertifikasi halal saat pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) melanda. Dengan sistem ini, LPPOM MUI tetap mampu beroperasi dan melayani pelaku usaha dengan baik. Berdasarkan data CEROL-SS2300, sejak 2015 sampai 2021, LPPOM MUI sudah melakukan sertifikasi halal kepada 19.517 perusahaan, dengan 44.737 sertifikat halal, dan 1.292.392 produk halal.
Juga pada masa pandemi COVID-19, LPPOM MUI melaksanakan Modified on-Site Audit (MoSA), yakni modifikasi proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH). Hal ini sejalan dengan surat yang dikeluarkan oleh KAN No. 004/KAN/04/2020 mengenai Kebijakan KAN Khusus untuk Lembaga Sertifikasi, Lembaga Verifikasi dan Lembaga Validasi terkait Antisipasi Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Proses Sertifikasi, Verifikasi dan Validasi.
Hal ini menunjukkan kesiapan LPPOM MUI untuk terus beradaptasi dengan segala situasi yang ada, termasuk juga kaitannya dengan regulasi. Tepat pada tanggal 1 Juli 2021, LPPOM MUI menetapkan perubahan jangka waktu berlakunya ketetapan halal dari semula 2 (dua) tahun menjadi 4 (empat) tahun. Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam UU JPH Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.
Di samping hal substansial dalam layanan sertifikasi halal, LPPOM MUI juga melakukan berbagai program sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat, baik secara offline maupun online melalui kanal media digital LPPOM MUI. Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, LPPOM MUI juga menyelenggarakan program Festival Syawal 1443H / 2021.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen LPPOM MUI untuk terus mendukung pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal Indonesia, yang diharapkan kelak dapat bersaing hingga ke kancah global,” terang Muti.
Dalam program ini, LPPOM MUI memberikan fasilitas sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari 34 provinsi di Indonesia. Sejumlah 3.166 pelaku UMK telah mendaftarkan usahanya dalam program ini, 644 diantaranya telah lolos mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal. Selain itu, dalam program ini, LPH LPPOM MUI juga memberikan bimbingan teknis kepada 1.811 pelaku UMK, meliputi pengenalan sertifikasi halal hingga bimbingan dalam menggunakan sistem sertifikasi halal online CEROL-SS23000.
Tentunya, segala capaian LPPOM MUI selama 33 tahun ini tak pernah cukup untuk menjawab segala tuntutan sertifikasi halal. Namun, dengan seluruh sumber daya yang ada, LPPOM MUI akan terus berupaya untuk menghadirkan berbagai inovasi, guna mendorong Indonesia menjadi pusat halal dunia.*
Sumber: Halalmui.org