Niat Saja Tidak cukup untuk Jatuh Talak

Niat Saja Tidak cukup untuk Jatuh Talak

Pertanyaan:

“Ustadz, bagaimana jika seorang telah berazam atau berniat dalam hatinya bahwa ia mencerai/mentalak 3 istrinya, namun tidak mengucapkannya? Di kesempatan yang lain, ia juga pernah berkata “Saya sudah tidak mau padamu (istrinya).

Jawaban:

Ada beberapa masalah dari pertanyaan ini, setidaknya ada 3, yaitu hukum talak dengan niat tanpa melafazkannya, hukum talak 3 dalam satu majlis dan lafaz Talak ghairu sharih.

Untuk masalah yang pertama, bahwa talak tidak jatuh dengan hanya sebatas niat walau ia berazam. Sebab talak harus diucapkan atau dengan sesuatu yang mewakili ucapan seperti tulisan.

Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Muyassar:

فلا يكفي لوقوع الطلاق النية فحسب بل لابد من صدور ذلك بلفظ يدل عليه صراحة او كناية

*Tidak cukup untuk jatuhnya talak hanya dengan sekadar niat, tapi harus di kluarkan dalam bentuk lafaz yang menunjukkan hal itu secara jelas atau dengan bahasa kinayah”. (Al-Fiqh al-Muyassar: 3/98)

Untuk masalah ke dua, kami lebih condong pada pendapat ulama yang mengatakan bahwa talak 3 dalam satu majlis terhitung talak 1. Sebab, demikian yang berlaku di zaman Nabi Shallalllahu’alaihi wasallam, lalu di zaman Umar diberlakukan jatuhnya talak 3 itu dalam satu majelis.

Untuk masalah ke tiga, ucapan “Saya sudah tidak mau pada kamu” merupakan lafaz ghairu sharih, sehingga dikembalikan pada niat. Jika niatnya talak, maka jatuh talaknya dan jika tidak niat talak maka tidak ada talak dalam hal ini.

Wallahu a’lam.

Oleh Ustadz Wahyu Ode


Sebelumnya :
Selanjutnya :