Perda Pertanian Organik 2024, Jawaban Tantangan Pangan di Jawa Barat

Perda Pertanian Organik 2024, Jawaban Tantangan Pangan di Jawa Barat

Kebijakan yang diusung dalam Perda ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

BANDUNG  UMMATTV.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik Tanaman Pangan dan Tanaman Hortikultura. Peluncuran Perda ini dilakukan di tengah situasi global yang penuh tantangan, di mana perubahan iklim ekstrim dan alih fungsi lahan akibat pembangunan sektor non-pertanian semakin mempengaruhi sektor pertanian, berlangsung di di Hotel Gunung Putri, Bandung Barat, Jawa Barat, kamis, 28 November 2024.

Selain itu, ketegangan geopolitik dan perang di beberapa negara penghasil pangan juga berdampak pada kelangkaan bahan pangan, yang membuat Indonesia, sebagai negara pengimpor utama beras, semakin rentan.

Perda yang baru diluncurkan ini, menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Bapak Dadan Hidayat, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam ASTA CITA dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian pangan di Indonesia, dengan fokus pada swasembada pangan dan pengembangan pertanian organik yang ramah lingkungan.

Keterkaitan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Kebijakan yang diusung dalam Perda ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang antara lain mencakup memperkokoh kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, serta menguatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan ekonomi berkelanjutan. Perda ini diharapkan menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan tersebut, sekaligus meningkatkan lapangan kerja, mendorong kewirausahaan, dan memperkuat sektor pertanian sebagai pilar utama ekonomi daerah.

Keterkaitan dengan Visi Provinsi Jawa Barat

Dalam RPJPD Provinsi Jawa Barat 2025-2045, yang mengusung visi "Provinsi Jawa Barat Termaju, Berdaya Saing Dunia, dan Berkelanjutan", Perda ini mendukung sasaran-sasaran seperti peningkatan pendapatan per kapita, pengurangan kemiskinan dan ketimpangan, serta pengurangan emisi gas rumah kaca menuju net zero emission. Selain itu, dengan misi membangun perekonomian yang inklusif dan ramah lingkungan, Perda ini juga bertujuan untuk menguatkan ketahanan pangan, air, dan energi di wilayah Jawa Barat.

Tujuan dan Ruang Lingkup Perda Nomor 11 Tahun 2024

Perda ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan produksi pertanian melalui pendekatan yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan sehat. Dalam konteks ini, peningkatan kualitas tanaman pangan dan hortikultura menjadi prioritas, dengan penerapan prinsip pertanian organik dalam budi daya dan pasca-panen. Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan kesehatan agroekosistem yang semakin menurun akibat kerusakan lingkungan.

Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini mencakup perencanaan pertanian organik, budi daya pertanian organik, perizinan, pengendalian bencana, perlindungan petani organik, hingga digitalisasi pertanian organik. Diharapkan, dengan pengaturan yang komprehensif ini, sektor pertanian organik di Jawa Barat dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat yang besar bagi petani, masyarakat, dan ekonomi daerah.

Transformasi Pembangunan dan Sasaran Pokok

Perda ini juga berkaitan erat dengan arah transformasi pembangunan dan sasaran pokok yang digariskan dalam RPJPD Jawa Barat, seperti peningkatan ketahanan sosial, pengembangan ekonomi hijau, serta penerapan transformasi digital di sektor pertanian. Dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, serta memberikan insentif kepada petani organik, diharapkan dapat tercipta ekosistem yang mendukung pertanian organik di Jawa Barat.

Penetapan Perda Nomor 11 Tahun 2024 diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun ketahanan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Jawa Barat. Perda ini tidak hanya menjadi pedoman dalam pengembangan pertanian organik, tetapi juga sebagai momentum baru dalam mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan di daerah ini.


Sebelumnya :