Pada prinsipnya konsep ketahanan keluarga bukan sesuatu yang asing dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia.
UMMATTV.ID JAKARTA- AILA Indonesia, organisasi yang peduli terhadap isu-isu perempuan, anak, dan keluarga, merasa terpanggil untuk memberikan pandangan terkait Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang saat ini dalam tahap pembahasan di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Setelah melakukan kajian terhadap draft yang beredar luas di masyarakat, AILA memberikan beberapa pandangan sebagai berikut
Pertama Pada prinsipnya konsep ketahanan keluarga bukan sesuatu yang asing dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia. Karena telah diatur baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri, antara lain, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga.
Kedua Demikian pula dalam dalam sejumlah Peraturan Daerah seperti Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018, Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 tahun 2017 tentang Ketahanan Keluarga, Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan masih banyak lagi.
Ketiga Meski konsep ketahanan keluarga telah dicantumkan dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, sejauh ini belum ada satu kebijakan hukum yang berlaku secara nasional yang dapat menjadi payung hukum dalam mengembangkan program ketahanan keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, AILA mendukung upaya penyusunan RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang diinisiasi oleh sejumlah aleg di DPR dari F PKS, F PAN dan F Gerindra sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap isu ketahanan keluarga yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia. Keluarga sebagai satu entitas kenyataannya tidak akan pernah luput dari ancaman kerentanan (family vulnerability) baik yang berasal dari dalam maupun luar lingkungan keluarga itu sendiri, yang jika dibiarkan akan menimbulkan potensi kerusakan (potential damage) bagi suatu bangsa.
Keempat Dalam proses penyempurnaan naskah RUU KK, AILA berharap DPR dapat melibatkan para ahli dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan konsep keluarga beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan. Saat ini di Indonesia telah muncul gerakan yang ingin mengubah nilai-nilai keluarga Indonesia dan mengenalkan keberagaman bentuk keluarga yang tidak terikat moral serta agama, bahkan mengakui status keluarga homoseksual dan jenis-jenis penyimpangan lainnya. Padahal UU No 52 pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa salah satu ciri keluarga berkualitas adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kelima AILA mendukung pasal dan/atau ayat dalam RUU KK yang telah mengakomodir dan memuat konsep ketahanan keluarga berdasarkan paradigma dan nilai-nilai keIndonesiaan sekaligus mendorong perlunya revisi pasal dan/atau ayat yang secara potensial menimbulkan ketidakpastian hukum baik yang secara vertikal bertentangan dengan UUD 1945 dan secara horizontal bertengangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Keenam AILA sangat prihatin dengan adanya kampanye penolakan dan pihak-pihak yang bersikap reaktif dalam menyikapi RUU KK tanpa didahului dengan proses advokasi secara bertahap dan profesional. Padahal pembahasan RUU KK ini masih pada tahap awal sehingga tentunya masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu disempurnakan melalui masukan konstruktif kepada pihak pengusul.
Ketujuh Pada tanggal 2 Maret 2020 AILA telah menyerahkan hasil kajian awal terhadap draft RUU KK kepada pihak pengusul. Sementara kajian bersama pakar yang otoritatif di bidangnya akan terus dilakukan oleh AILA. Oleh karena itu, AILA mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apriori namun tetap kritis dan bijaksana dalam mengawal proses penyusunan hingga pengesahan RUU KK ini demi lahirnya sebuah undang-undang yang mempunyai legitimasi baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai kebijakan publik berbasis keluarga.
Ketua AILA Indonesia : Rita H. Soebagio, M.Si :
Tags: AILA, Ketahanan Keluarga