UMMATTV BANDUNG--Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kembali memperluas kerja sama pengembangan Jaminan Produk Halal (JPH). Hari ini, BPJPH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerja sama dengan Yayasan Masjid Salman ITB Bandung.
Penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam bidang JPH dan Pengembangan Kelembagaan itu dilaksanakan secara virtual oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Ketua Umum Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, Suwarno.
Sukoso mengatakan, kerja sama dalam penyelenggaraan JPH niscaya dilakukan. Sebab, JPH merupakan amanat undang-undang dengan cakupan yang luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan.
"Jaminan Produk Halal sebagai amanat undang-undang merupakan tugas besar dengan cakupan yang luas, yang tidak lepas dari peran serta seluruh stake holder terkait termasuk di antaranya dengan organisasi masyarakat dan perguruan tinggi," ungkap Sukoso, Jumat (22/01).
Urgensi kerja sama dalam pengembangan Jaminan Produk Halal itu, lanjutnya, dibutuhkan sebagai upaya mendorong pengembangan produk halal di tanah air. Termasuk, produk halal yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil (UMK).
"Ini juga penting dalam rangka memperkuat ekosistem halal di Indonesia," imbuh Sukoso.
Dikatakannya, dalam sistem perdagangan bebas saat ini, produk halal Indonesia dihadapkan pada dua sisi yang harus dihadapi yaitu tantangan dan peluang besar. Keduanya harus dihadapi dan tidak boleh dilewatkan begitu saja.
"Dalam kompetisi global, halal merupakan standar yang penting untuk dipenuhi, sebab kompetisi global tak lepas dari persoalan standar ini," imbuh Sukoso.
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan semangat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. UU tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan JPH, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk sertifikasi halal, bertujuan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya.
Dalam upaya penguatan dan pengembangan produk halal UMK itu, lanjutnya, pemerintah memberikan perhatian serius. Salah satunya dengan kebijakan yang diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan berbagai kemudahan bagi pengembangan UMK. Di antaranya, sertifikasi halal dengan biaya nol rupiah bagi UMK dengan omzet di bawah RP. 1 miliar.
Hal senada juga diungkapkan Kepala KPW Bank Indonesia Jawa Barat, Bambang Pramono. Menurutnya, penguatan produk halal di tanah air melalui pengembangan Halal Value Chain merupakan salah satu pilar penting dalam blueprint ekonomi syariah Indonesia yang harus diwujudkan.
"Pilar pemberdayaan ekonomi syariah melalui pengembangan Halal Value Chain ini didukung oleh pilar pendalaman pasar keuangan syariah baik melalui keuangan komersial maupun sosial syariah, dan integrasi keduanya. Kedua pilar itu didukung oleh penguatan riset dan edukasi melalui edukasi dan sosialisasi Eksyar," jelasnya.
Selepas penandatanganan kerja sama, Sukoso menyatakan bahwa dalam upaya pengembangan JPH pihaknya selalu terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun. Hal itu dilakukan sepanjang kerja sama didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pelaksanaan nota kesepahaman kerja sama yang telah ditandatangani tersebut kemudian akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati oleh kedua pihak. PKS itu berisi ketentuan lebih teknis terkait pelaksanaan kerja sama dimaksud.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis, guru besar Sekolah Farmasi ITB Slamet Ibrahim S, dan Ketua Harian Pusat Halal Salman ITB Dina Sudjana.