Ade Maulana : "Kita ingin wakaf bukan hanya sah secara agama, tapi juga kuat secara hukum dan manfaatnya bisa terus dirasakan oleh umat,”
CIBINONG UMMATTV.COM – Dalam program Cerdas Berwakaf, Penyuluh Wakaf Kantor Urusan Agama (KUA) Cibinong, Ade Maulana, S.H.I, menjelaskan pentingnya memahami status dan bentuk kelembagaan Nazir sebagai pengelola wakaf. Menurutnya, banyak masyarakat yang berwakaf namun belum memahami siapa yang berhak menjadi Nazir dan bagaimana mekanisme pengelolaannya. Ade menjelaskan bahwa dalam sistem perwakafan di Indonesia, status Nazir dibedakan menjadi tiga bentuk utama, yaitu Nazir Perorangan, Nazir Organisasi, dan Nazir Berbadan Hukum. “Yang pertama, Nazir perorangan. Biasanya ini berlaku untuk kelompok terbatas. Namun, ketika Nazir tersebut wafat, maka pengelolaan wakaf sering kali berhenti karena tidak ada penerus yang sah secara administrasi,” terang Ade. Karena itu, ia menilai Nazir perorangan memiliki kelemahan dalam keberlanjutan pengelolaan harta wakaf. Selanjutnya yang kedua Nazir Berbadan Hukum umumnya berbentuk lembaga resmi, seperti yayasan atau lembaga sosial keagamaan. Ade mencontohkan, beberapa organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah memiliki lembaga Nazir tersendiri untuk mengelola aset wakaf milik jamaah maupun institusinya. “Biasanya Nazir berbadan hukum ini memiliki struktur administrasi yang jelas, serta perlindungan hukum yang lebih kuat,” ujarnya. Adapun yang ketiga Nazir Organisasi, lanjutnya, bisa dibentuk oleh lembaga keagamaan atau profesi tertentu. Misalnya, kantor wilayah atau lembaga keislaman seperti Persis atau organisasi profesi lain yang ingin mengelola wakaf secara kolektif. “Nazir organisasi ini bisa bersifat vertikal, terhubung dengan struktur pusat lembaganya. Jadi ada kesinambungan dan pembinaan dari tingkat atas,” tambahnya. Ade menegaskan bahwa pemahaman terhadap perbedaan ketiga jenis Nazir ini penting agar masyarakat bisa menentukan pola pengelolaan wakaf yang aman, berkelanjutan, dan sesuai dengan aturan. “Kita ingin wakaf bukan hanya sah secara agama, tapi juga kuat secara hukum dan manfaatnya bisa terus dirasakan oleh umat,” tutupny