Kemenag: Nazir Wakaf Harus Punya Komitmen dan Sifat Amanah

Kemenag: Nazir Wakaf Harus Punya Komitmen dan Sifat Amanah

UMMATTV, JAKARTA--Sesditjen Bimas Islam, M. Fuad Nasar menyatakan Kementerian Agama terus berupaya memperkuat kenaziran sebagai pilar penting pemberdayaan wakaf. Oleh karena itu di Kemenag ada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang terus berinovasi mengembangkan perwakafan bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Kualitas nazir wakaf perlu ditingkatkan. Kualitas nazir bukan sekadar menyangkut kompetensi teknis, tetapi juga kompetensi nonteknis. Dalam memelihara kelestarian, pengembangan, dan mengamankan aset wakaf, nazir harus punya komitmen, tanggung jawab, dan sifat amanah yang tidak boleh goyah." kata Fuad kepada tim pemberitaan Bimas Islam, Kamis (13/01).

Fuad yang juga pemerhati perwakafan dan sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menilai, jika nazir tidak berpikir strategis dan jangka panjang, maka sekian banyak lahan wakaf di kawasan bisnis dan tengah kota takkan bisa dipertahankan dan diproduktifkan untuk kemaslahatan umat. Kemampuan dalam mengamankan dan mengelola aset-aset wakaf harta yang tidak bergerak menjadi salah satu barometer kemampuan untuk mengelola manfaat aset-aset wakaf yang bergerak/liquid seperti wakaf uang, wakaf saham dan sebagainya.

“Pengelolaan wakaf oleh nazir merupakan sebuah perjuangan. Seringkali nazir menghadapi berbagai tantangan, godaan, dan rongrongan dalam mempertahankan keberadaan aset wakaf dari pihak-pihak yang belum paham tentang status kepemilikan wakaf atau berkapital besar,” tuturnya.

Fuad mencontohkan, nazir yang tidak berkompeten secara teknis tidak akan bisa memproduktifkan lahan wakaf. Tetapi nazir yang tidak punya integritas tidak akan bisa mempertahankan dan mengembangkan aset wakaf yang berada di lokasi strategis perkotaan dengan nilai tinggi.

Selain itu, Fuad menegaskan, dibutuhkan penguatan ekosistem, regulasi dan kebijakan yang prowakaf. Fuad berharap terdapat pengaturan tata ruang wilayah yang mendukung pengembangan wakaf produktif dan kemudahan berinvestasi berbasis wakaf atau di atas lahan wakaf.

“Investasi di atas lahan wakaf bukan dalam arti wakafnya diakuisisi atau ditukar, tapi dilakukan kerjasama yang saling menguntungkan. Dalam pandangan agama, tanggungjawab nazir wakaf meliputi pertanggungjawaban dunia dan akhirat,” pungkasnya.*

Sumber: Bimas Islam Kemenag

Sebelumnya :
Selanjutnya :