Manfaat dan Tata Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke Simas Kemenag

Manfaat dan Tata Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke Simas Kemenag

UMMATTV, JAKARTA--Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan pendataan masjid dan musala di seluruh Indonesia. Pendataan tersebut dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (Simas) yang bisa diakses di laman simas.kemenag.go.id.

Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi mengatakan, program tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses data kemasjidan. Selain itu, melalui Simas juga memperkuat integrasi masjid dan musala dengan Kementerian Agama.

“Untuk memaksimalkan update pendataan masjid, kami mengajak para takmir masjid atau musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid atau musala yang dikelola telah terdaftar pada Simas,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/1).

Alumnus Pondok Pesantren Tebuireng Jombang ini mengungkapkan, masjid dan musala yang terdaftar di Simas Kemenag memiliki banyak manfaat. Salah satunya, dengan memiliki ID Nasional Masjid akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah.

“Data pada Simas juga sudah dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System). Sehingga lokasi masjid atau musala dapat dipetakan dengan tingkat akurasi yang lebih baik di atas peta dunia dengan memanfaatkan citra satelit,” ungkapnya.

Menurut Ismail, beberapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam Simas, di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Simas untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau musala.

Mulai tahun 2022 ini, imbuhnya, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kementerian Agama juga dilakukan secara daring. Untuk itu, masjid atau musala perlu didaftarkan di Simas.

“Manfaat lain bagi masjid atau musala yang terdaftar di Simas, yaitu tersedia stiker kode QR profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Ismail.

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam Simas, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional,” tambahnya.

Cara Daftarkan Masjid atau Musala ke Simas Kemenag

Untuk terdaftar di Simas Kemenag ini, pengurus masjid tidak perlu bingung, sebab pendaftaran dapat dilakukan melalui operator Simas di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. Di seluruh Indonesia, ada 5.963 KUA yang tersebar.

Adapun persyaratan untuk terdaftar di Simas yang harus dilengkapi, yaitu:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf Serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Musala dalam Bentuk Softcopy (Size Maksimal 1Mb).

"Demikianlah penjelasan mengenai layanan Simas beserta manfaat serta tata cara pendaftarannya yang bisa dilakukan masyarakat," kata Ismail. *

Sumber: Bimas Islam Kemenag

Sebelumnya :
Selanjutnya :