PASS Jabar: Dukung Fatwa MUI, Boikot Makanan pendukung Isr4el

PASS Jabar: Dukung Fatwa MUI, Boikot Makanan  pendukung Isr4el

Mengingatkan kembali terkait dengan fatwa MUI No 83 Thn 2023 poin 4; bahwa mendukung agresi militer “Israel” terhadap Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung maka hukumnya haram,

BANDUNG UMMATTV.COM - Ratusan massa yang tergabung dalam Pembela Ahlus Sunnah (PASS) yang terdiri dari Ashabur Ribath, Dewan Dakwah, BARKIN, PPNKRI, Pejuang Siliwangi dan yang lainnya melakukan aksi damai dan orasi untuk mendukung perjuangan Palestina. Massa mendatangi dan melakukan orasi disejumlah gerai makanan cepat saji yang dinilai turut mendukung penjajah “Israel“ terhadap Palestina antara gerai McDonald BIP di Jl.Merdeka Kota Bandung, McD Pasko, KFC Cibabat , Pizza Hut Delivery Alun-alun Kota Cimahi ,McD Sangkuriang Cimahi berakhir di KFC Kota Baru Parahyangan Bandung Barat, Sabtu (17/2/2024).

Dalam orasinya Ketua PASS, Dani Mohamad Ramdan menyampaikan bahwa kembali mengingatkan dan mengajak Masyarakat untuk terus melanjutkan aksi boikot produk yang mendukung “Israel”. Sebab, sambungnya, situasi dan kondisi di Palestina khususnya jalur Gaza belum terlihat adanya tanda-tanda Israel untuk menghentikan agresi, bahkan jumlah korban terus bertambah mencapai 28.663 jiwa dan 70%nya adalah anak-anak berdasarkan data per 15 Februari 2024.

“Sementara masyarakat dunia khususnya Indonesia sudah mulai mengendur semangat maupun perhatiannya terhadap genosida yang terjadi di Palestina, oleh karenanya kami mengingatkan kembali bahwa pembantaian di Palestina masih terus berlanjut bahkan agresor “Israel” semakin menggila,”ujarnya.

Dani menambahkan kondisi ini diperparah oleh turunnya masyarakat sipil (rakyat zionis “Israel”) dengan melakukan aksi pemblokiran akses jalan masuknya bantuan, sehingga menyulitkan para aktivis kemanusiaan untuk menyalurkan bantuannya ke Gaza.

“Adanya isu bahwa pemilik dari pada gerai atau outlet yang berafiliasi kepada penjajah “Israel “ adalah orang Indonesia asli yang mereka juga menyalurkan bantuan untuk Palestina, maka kami ingatkan bahwa gerai atau outlet itu senantiasa melakukan pembayaran sharing profit atau royalti terhadap pemilik perusahaan induk tersebut, yang mana mereka semua memberikan bantuannya untuk “Israel” dan sekutunya (Amerika dll), sehingga bantuan itu sangat bisa dipastikan dibelanjakan untuk kepentingan penjajahan “Israel” dalam melaksanakan genosida terhadap rakyat Palestina,” terangnya.

Sementara itu muncul opini bahwa ketika gerai atau outlet-outlet jika dibubarkan atau di tutup, maka akan menyebabkan terjadinya PHK massal, Dani mengingatkan bahwa sesungguhnya yang memberikan rejeki itu adalah Sang Maha Pencipta yaitu Alloh Ta’ala bukannya perusahaan ataupun seorang manusia (pengusaha).

“Hal ini sebagaimana tertulis dalam firman Allah dalam Surat At-Tholaq ayat 1 dan 2. Maka jangan terlalu kawatir jika di PHK terus tidak dapat rezeki, tidak bisa makan dan sebagainya,” ungkapnya.

Dani juga mengingatkan kembali terkait dengan fatwa MUI No 83 Thn 2023 poin 4; bahwa mendukung agresi militer “Israel” terhadap Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung maka hukumnya haram, sehingga dapat simpulkan bahwa semua karyawan yang mendapatkan gaji dari perusahan atau gerai atau outlet yang terafiliasi kepada zionis “Israel” itu sama saja dengan mendukung agresi “Israel” dan itu adalah sesuatu yang diharamkan.

Sementara itu Ustadz Roinul Balad selaku Ketua Dewan Da’wah Jawa Barat yang turut hadir memberikan orasinya menyampaikan bahwa hingga hari yang ke 133 ( sejak 7 Oktober 2023 – 17 Februari 2024) zionis “Israel” masih berlanjut melakukan pembunuhan terhadap masyarakat muslim dan penduduk warga sipil di Gaza Palestina maka aksi ini di gelak untuk mengutuk perbuatan zionis Israel serta meminta pemerintah Indonesia kembali berperan aktif untuk memberhentikan pembantaian tersebut.

“Sebagai mana kita ketahui bahwa “Israel” juga mendapat sokongan dana dari gerai -gerai seperti McDonald’s, PHD, KFC, Starbuck dan yang lainnya maka kita jadikan tempat-tempat ini sebagai lokasi aksi dalam rangka mengingat kan kepada masyarakat untuk berhenti membeli produk mereka inipun sejalan dengan fatwa MUI no 83 tahun 2023 yang berisi mengharamkan membeli atau mengkonsumsi produk produk tersebut,” ungkapnya.

foto: dok. pass

Ustadz Roin menyarankan dan mengajak masyarakat untuk membeli makanan atau minuman di rumah makan khas Indonesia seperti RM Padang , Warung Tegal, soto Madura dan sebagainya yang selain jelas halalnya juga membantu dengan sesama anak bangsa sehingga pelaku usaha lokal (UMKM) terbantu omsetnya.

“Demikian juga kalau mau ngopi lebih baik cari warung kopi atau kedai kopi lokal saja dan hindari ngopi digerai kopi yang mendukung “Israel”, “ ia mengingatkan.

Meski aksi damai ini diliputi suasana hujan disepanjang jalan dari Kota Bandung, Cimahi hingga Bandung Barat, namun tidak menyurutkan semangat dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Aksi ini berakhir di depan gerai di McDonald’s (McD) Kota baru Parahiyangan Padalarang Bandung Barat. Sebelumnya pembacaan sikap dilakukan didepan KFC Cibabat yang dilakukan oleh Dani M Ramdan selaku Ketua PASS. Adapun selengkapnya sebagai berikut:

Pembacaan Sikap dibacakan didepan KFC Cibabat

PERNYATAAN SIKAP PEMBELA AHLUS SUNNAH (PASS)

“Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu”. (QS. Al-Hajj: 39)

Pertempuran di Palestina sudah memasuki hari ke 133, sampai sejauh ini jumlah korban tewas di Palestina akibat serangan penjajah Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza terus meningkat dan tidak memperlihatkan adanya kemungkinan untuk dilakukannya genjatan senjata, sementara bantuan dari berbagai negara masih sangat relatif kecil untuk bisa masuk ke Gaza, bahkan situasi terakhir masyarakat sipil zionis Israel pun melakukan upaya pemblokiran terhadap akses masuknya bantuan, sungguh sadis dan biadab bangsa kera dan babi ini, tidak sedikitpun memiliki hati nurani.

Bersumber dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (UN OCHA) per tanggal 15 Februari 2024 dampak yang ditimbulkan di Jalur Gaza akibat serangan israel selama 131 hari tercatat 28.663 korban jiwa meninggal 70 persennya adalah wanita dan anak-anak, 68.395 luka-luka, 70.000 bangunan tempat tinggal hancur total, 392 fasilitas bangunan pendidikan hancur, 123 ambulans dibom, 11 toko roti dihancurkan, 184 Masjid serta 3 Gereja dibom rata dengan tanah.

Sementara rakyat Indonesia yang mayoritas merupakan muslim, hidup tenang dan tentram, sesulit-sulitnya kita masih ada harapan untuk hidup karena terbebas dari terjangan peluru, rudal, bom balistik dan bom fosfor yang setiap saat menghujani tanah Gaza di Palestina tercinta, meneror setiap jiwa tidak terkecuali bayi, anak-anak tak berdosa dan perempuan dan orang tua yang tak berdaya, sungguh aneh jika kita hanya bisa diam membisu melihat semua pembantaian ini.

Alhamdulillah atas ijin Allah MUI Pusat telah mengeluarkan pernyatakan sikap dan fatwa terkait gejolak yang terjadi di Palestina dengan melahirkan fatwa No 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, yang isinya adalah:

Memutuskan

Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel hukumnya wajib.

Dukungan sebagaimana disebutkan dalam poin (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat,infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada Mustahik yang ada disekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke Mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Mendukung agresi israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Atas dasar itu kami Pembela Ahlus Sunnah(PASS) Mendukung FATWA MUI tersebut serta dalam rangka mensuport keteguhan rakyat Palestina di Jalur Gaza serta mendukung perlawanan mereka yang gagah berani dan terhormat, dan sebagai bagian dari respons terhadap pembantaian masyarakat Palestina khususnya di Gaza oleh zionis Israel, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendukung sepenuhnya Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina yang bersifat wajib.

Meminta kepada kaum muslimin di Indonesia untuk terus melaksanakan ikhtiar maksimal dalam mendukung Palestina dengan berdo’a disetiap waktu dan tempat yang utama untuk kemenangan dan kemerdekaan Palestina serta doa untuk kehancuran Israel beserta sekutunya.

Meminta kepada seluruh rakyat Indonesia khusunya kaum Muslimin untuk memboikot atau tidak membeli, memakai dan mengkonsumsi produk-produk yang berafiliasi kepada penjajah Israel laknatulloh alayhim baik secara langsung maupun tidak langsung

Meminta Pemerintah Indonesia untuk berperan aktif mendukung dan segera mendeklarasikan kemerdekaan Palestina.

Mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk mencabut izin operasional perusahaan/gerai yang mendukung agresi Israel beserta para sekutunya.

Demikianِpernyataanِsikapِiniِkamiِbuat,ِsemogaِAllahِ JallaِwaِA’laِsegeraِmemenangkanِ para Mujahidin dan memerdekakan negeri Palestina dari penjajahan israel serta menghancurkan penjajah israel bersama para sekutunya ke lembah kehancuran yang paling rendah di dunia ini. Aamiin yaaِ Rabbalِ‘ Aalamiin Nasrunِminallohiِ waِ fathunِ qoriib,ِ Barokallohuِ Fiikumِ waِ Nafa’a bikumul Islam wal Muslimin.


foto: dok. pass

sUMBER : Pass


Sebelumnya :
Selanjutnya :