Sekjen MUI: Taati Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Sekjen MUI: Taati Larangan Mudik untuk Cegah Penyebaran Covid-19

UMMATTV JAKARTA--Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Dr Amirsyah Tambunan, mengajak seluruh lapisan masyarakat agar turut serta memperkuat disiplin dengan mematuhi anjuran larangan mudik dari pemerintah guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.

“Saya ingin mengajak kaum Muslimin, dan seluruh masyarakat Indonesia, kita jadikan momentum Ramadhan ini untuk memperkuat disiplin kita terkait dengan pencegahan penyebaran Covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid,” kata dia saat konferensi pers secara live di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Jumat (23/4)

Dia menjelaskan bahwa terkait kebijakan peniadaan mudik ini berdasarkan data yang menunjukkan lonjakan penyebaran penularan Covid-19 yang sangat signifikan pasti terjadi setiap kali ada momentum kerumunan masyarakat, dalam hal ini termasuk pula mudik yang bisa mengakibatkan kerumunan massa pada satu tempat.

Dia memandang dalam menekan angka penyebaran dan munculnya cluster baru Covid-19, perlunya kontribusi dari seluruh masyarakat dengan cara tetap mementingkan protokol kesehatan dan tidak menganggap remeh kebiasaan-kebiasaan new normal yang selama ini sudah dianjurkan pemerintah, yang selanjutnya disebut 3M, menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan. 

“Kami dari MUI dan ormas juga akan terus melakukan tiga hal. Pertama adalah literasi, kedua sosilasisai, dan terakhir adalah edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya patuh pada protokol kesehatan,” jelas dia. 

Dia juga berharap momentum landainya angka penularan virus covid-19 yang terjadi dalam bulan ramadhan ini bisa terus dipertahankan. “Insya Allah saya yakin saya optimis tentu dengan penuh ikhtiar, bahwa ramadhan dapat kita jadikan momentum untuk menurunkan penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Satgas covid-19 melakukan pengetatan mobilitas masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Hal ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 22 April 2021.

Sebelumnya :
Selanjutnya :