UMMATTV JAKARTA--Pandemi corona virus disease (COVID-19) bukan hanya berdampak pada aspek kesehatan, tapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi. Aktivitas perekonomian menurun drastis seiring dengan pembatasan kegiatan masyarakat guna menurunkan penularan penyakit COVID-19. Pelambatan ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan telah menjadi fenomena resesi global, termasuk di sektor ekonomi syariah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr.(Hc) KH. Ma’ruf Amin dalam webinar series Indonesia Islamic Festival (IIFEST) 2020 yang diselenggarakan oleh PT Dyandra Promosindo bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) beberapa waktu lalu.
“Indonesia yang selama ini aktif melakukan perdagangan global, baik sebagai eksportir maupun importir, terkena dampaknya. Selain upaya sungguh-sungguh dalam menanggulangi pandemi COVID-19, pada saat yang sama, kita juga harus menangani dampak ekonomi akibat pandemi tersebut,” ujar Ma’ruf Amin.
Sektor ekonomi Syariah dianggap menjadi salah satu pilar dalam upaya pemulihan nasional. Karena itu, upaya untuk menggairahkan kembali keuangan Syariah pasca masa pandemi penting untuk membangkitkan ekonomi nasional.
“Walaupun pertumbuhannya negatif, saya tetap melihat peluang. Permintaan produk halal global masih dapat dimanfaatkan. Mengingat jumlah produk ekspor kita yang masih kecil. Peluang ini harus kita manfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional,” terang Ma’ruf Amin.
Pemerintah, telah melakukan refocusing dan realokasi dana APBN tahun 2020 untuk memberikan stimulus perekonomian yang melemah. Lebih dari 60% dialokasikan untuk menjaga kesejahteraan rumah tangga, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta korporasi. Selain itu, ada berbagai intensif lainnya, seperti keringanan pajak.
Dalam kondisi kritis saat ini, sektor keuangan tidak dapat menjadi akselerator pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan korporasi mengurangi aktivitas produksi dan investasi. Maka, sektor UMK yang menjadi salah satu pendorong utama. Hal ini didasari atas fakta bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencakup 99% dari jumlah unit usaha di Indonesia. Selain itu, UMKM juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, serta penyumbang 58% dari total investasi dan 14% dari total ekspor.
Karena itu, pengembangan UMKM termasuk dalam prioritas pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah. Ada empat hal yang menjadi fokus pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah saat ini, diantaranya: pengembangan dan perluasan industri produk halal, keuangan Syariah, dana sosial Syariah, serta kegiatan usaha Syariah.
Upaya Mengoptimalkan Teknologi Digital
Dalam kondisi krisis maupun pasca krisis, kata Ma’ruf Amin, Indonesia harus memperkuat kapasitas pelaku usaha Syariah pada skala UMKM, terutama dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat selama pandemi.
Penguatan dilakukan antara lain dengan memfasilitasi pelaku usaha agar dapat melanjutkan produksi, memperluas pangsa pasar, serta memasarkan produknya secara efisien. Salah satu inisiatif yang harus diambil adalah mendorong penggunaan teknologi digital.
“Saat ini beberapa market place telah memfasilitasi pelaku UMK agar dapat menjual produknya secara online. Pemanfaatan teknologi digital atau melakukan aktivitas pemasaran secara online menjadi salah satu solusi dalam mempertahankan jumlah dan nilai penjualan,” ungkap Ma’ruf Amin.
Dalam skala global, pelaku UMK juga didorong untuk menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global (global halal value chain) guna memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat. Dengan begitu, Indonesia dapat mencapai dua tujuan sekaligus, yaitu: menjadikan Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri serta menjadi pemain global dalam industri produk halal.
“Data 2018, Indonesia masih menjadi konsumen terbesar produk makanan dan minuman halal dunia, yakni dengan total belanja 214 Miliar USD. Sementara itu, kontribusi produk halal Indonesia baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia. Pasar ekspor produk halal masih didominasi oleh negara-negara yang bukan dengan mayoritas penduduk muslim. Karena itu, visi pengembangan industri halal Indonesia, selain untuk memenuhi kebutuhan domestik yang sangat besar, juga untuk memperluas perdagangan global,” pungkas Ma’ruf Amin.*
Sumber: Halalmui.org