Perlu diketahui, merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat.
Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Perlu pendekatan yang lebih mikro dan bukan secara nasional untuk memastikan apakah suatu daerah bisa melaksanakan aktivitas keagamaan di rumah ibadah pada era new normal nanti.
(durasi 56.46) KH. Zaitun Rasmin : Pembahasan Seputar Kaidah Fiqh Fatwa MUI No 14 tahun 2020 tentang penyelenggara ibadah dalam wabah Covid 19
UMMATTV.ID JAKARTA - Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 : Tentang PENYELENGGARAN IBADAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
UMMATTV.ID JAKARTA - (Ket. Foto) Berlangsung konferensi pers Kantor MUI dalam menyikapi merebaknya Covid 19 (Senin,16/2/2020) Dari kiri ke kanan: KH. Abdul Rahman Dahlan, Dr.KH. Asrorun Niam Sholeh (S...